Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Lalu Syaifudin (kanan)
LHOKSEUMAWE – Sebanyak 32 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penegaran jalan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Mereka terdiri dari pejabat utama seperti Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, Sekda Lhokseumawe T Adnan, dan sejumlah pejabat serta staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe. Ditambah pejabat dari pihak swasta seperti PT PLN (Persero).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama dihubungi Kamis (24/8/2023) menyebutkan, pemeriksaan dilakukan secara marathon.
“Dua pekan terakhir sudah rampung 32 saksi. Ini terus dievaluasi oleh penyidik, siapa lagi yang dibutuhkan keterangannya dalam mengungkap kasus ini,” terang Therry.
Dia menyebutkan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga ditentukan tersangka dalam kasus yang diduga kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Kasus ini disidik mulai tahun 2018-2022.
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus ini dimulai jaksa dan menemukan fakta upah pungut pajak penerangan jalan di Lhokseumawe sebagian masuk ke kantong pribadi pejabat. Bukan disetor menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
|KOMPAS
Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…
Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…
Jakarta,– PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk nasional sebanyak 1,81 juta ton dapat…
BANDA ACEH – Kabupaten Bireuen tercatat sebagai daerah dengan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tambahan…
This website uses cookies.