Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Lalu Syaifudin (kanan)
LHOKSEUMAWE – Sebanyak 32 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak penegaran jalan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Mereka terdiri dari pejabat utama seperti Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, Sekda Lhokseumawe T Adnan, dan sejumlah pejabat serta staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe. Ditambah pejabat dari pihak swasta seperti PT PLN (Persero).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama dihubungi Kamis (24/8/2023) menyebutkan, pemeriksaan dilakukan secara marathon.
“Dua pekan terakhir sudah rampung 32 saksi. Ini terus dievaluasi oleh penyidik, siapa lagi yang dibutuhkan keterangannya dalam mengungkap kasus ini,” terang Therry.
Dia menyebutkan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut hingga ditentukan tersangka dalam kasus yang diduga kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Kasus ini disidik mulai tahun 2018-2022.
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus ini dimulai jaksa dan menemukan fakta upah pungut pajak penerangan jalan di Lhokseumawe sebagian masuk ke kantong pribadi pejabat. Bukan disetor menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.
|KOMPAS
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.