LHOKSEUMAWE- Polisi mengamankan lima remaja diduga hendak melakukan tawuran dikawasan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (23/7/2023) pukul 01.00 WIB
Mereka juga membawa enam bilah senjata tajam, tujuh unit sepeda motor serta dua unit HP Android.
Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, awalnya masyarakat melihat konvoi sepeda motor di Jalan Los Kala, Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe lengkap dengan parang. Lalu warga melaporkan ke polisi dan segera dilakukan pengejaran.
“Kita turunkan tim untuk mencari mereka. Akhirnya kita temukan lengkap dengan parang dan pisau,” katanya.
Mereka berinisial RF (16 ) dan HK (15) warga Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, lalu AS (16) warga Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kemudian RF (16) warga Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan FH (14) warga Desa Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Aceh Utara.
Kelima remaja tersebut selanjutnya di bawa dan diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut. “Kami imbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anaknya yang masih usia remaja, sehingga tidak terlibat aksi kenakalan remaja seperti tawuran dan perbuatan negatif lainnya,”ujarnya.
Dia menyebutkan, polisi setiap akhir pekan disibukan dengan patroli rutin untuk antisipasi tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Kota Lhokseumawe. “Ini orang tua tolong jaga baik-baik anaknya,” pungkasnya.
|DIMAS
LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…
Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…
This website uses cookies.