LHOKSEUMAWE- Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua pasangan kekasih yang diduga hendak berbuat mesum di sebuah rumah koosng di Desa Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Awalnya, warga melihat kedua pasangan itu parkir dan masuk ke rumah yang dalam kondisi rusak dan tanpa listrik.
Kepala Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023) menyebutkan, pasangan itu beralamat di Kabupaten Aceh Utara.
“Mereka diketahui masuk ke rumah itu. padahal, rumah itu taka da penghuni, rusak dan tanpa listrik. Ini yang membuat warga curiga sehingga menangkap mereka,” kata Heri.
Setelah itu, warga melaporkan kasus itu ke Satpol PP dan WH LHokseumawe. Atas laporan warga, polisi syariah diturunkan ke lokasi.
“Sanksinya, kita beri dua pilihan, dicambuk atau dibina dengan khusus selama tiga bulan di balai rehabilitasi moral dan akhlak,” kata Heri.
Orang tua dari anak muda itu pun dipanggil. “Ini masih diberi pembinaan di kantor. Orang tuanya kita panggil juga. Kami apresiasi sikap masyarakat, mengamankan dan tidak main hakim sendiri,” pungkasnya.
|RIL|DIMAS
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…
LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…
ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di empat desa di Kecamatan…
ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji…
This website uses cookies.