PolhukamMahfud MD : Orang Bikin Sambal dan Minuman Ganja Tidak Boleh Dihukum

Mahfud MD : Orang Bikin Sambal dan Minuman Ganja Tidak Boleh Dihukum

LHOKSEUMAWE Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Prof Mahfud MD menatakan perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang tidak boleh dihukum. Dia mencontohkan orang yang membuat sambal dan minuman ganja tidak boleh dihukum dikarenakan tidak ada dalam undang-undang. Hal itu dikatakan dalam orasi ilmiah disampaikan dalam Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh di Goor Acc Unimal Lhokseumawe, Senin (13/6/2023) kemarin.

“Perbuatan itu baru dihukum bila sudah ada undang-undang. Jadi barang siapa buat sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang,”kata Mahfud MD.

Dia memberikan contoh terkait azas legalitas mengatakan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang sebelum perbuatan itu dilarang. “Dalam Alquran ada dalilnya tidak boleh dihukum jika belum diketahui ada yang salah dari seorang,” kata Mahfud Md.

Prof Mahfud memberi contoh lain, misalnya sudah melakukan keputusan dan inkrah itu harus ditaati. Jangan membuat keputusan lalu orangnya tidak adil. “Jadi tetap, putusannya mengikat dan hakimnya tangkap dan putusannya mengikat,”katanya.

Mahfud mengatakan keputusan hakim itu mengikat dan mengakhiri semua perselisihan. Jika tidak disetujui tidak apa-apa. Tapi keputusan hakim itu harus ditaati.

“Saudara-saudara, itulah dalil yang ada dalam agama kemudian masuk ke hukum moderen lewat civil code masuk ke Perancis, kemudian masuk ke Belanda pada tahun 1811 dan masuk ke indonesia tahun 1846 lalu diajarkan oleh fakultas-fakultas hukum,” katanya.

|KCM|DIMAS

 

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Unimal Siap Kelola SPPG, Seluruh Bahan Pangan Diproduksi Sendiri

LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh...

Update Kebaran Lhokseumawe, 88 Rumah Terbakar, 271 Jiwa Mengungsi

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data...

2 Prodi PNL Raih Akreditasi Unggul

Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian...

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil...