ACEH UTARA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap dua tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api di depan Kompi Brimob, Desa Lhok Iboh, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Jumat (19/5/ 2023).
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers, Senin (13/6/2023) menyebutkan, keduanya yaitu berinisial SB (32) dan HS (44).
Tersangka ditangkap SB selaku pemilik satu pucuk pistol Air Soft Gun warna Hitam dengan Merk TAURUS dan satu unit pucuk Senjata Api rakitan Jenis Pistol Warna Silver.
Sedangkan dari tersangka HS polisi mendapatkan satu buah tas warna hitam abu-abu merk Nike Revolution yang berisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver berikut dengan amunisi nya Cal 9 mm, tiga buah kunci T, tiga buah 3 selongsong, satu buah proyektil caliber 7,62 mm, dua buah borgol dan satu pucuk senjata Airsoft Gun.
“Berdasarkan pengakuan tersangka SB, senjata api itu didapatkan dari almarhum Abu Razak yang merupakan pelaku kriminal bersenjata Aceh. Pelaku meminta senjata itu untuk menakuti warga di desanya,” kata Agus.
Dia menjelaskan, satu puncuk senjata api milik tersangka HS masih dilakukan pencarian. Kedua tersangka itu diamankan berdasarkan laporan warga dimana tersangka SB sudah beberapa kali menembakan senjata api tersebut ditambak warga sehingga warga sekitar merasa resah.
Selain itu, tersangka SB juga pernah menembakkan sepeda motor warga.
“Saat kita tangkap, kita juga sita tiga kunci T. Kata mereka digunakan untuk pencurian sepeda motor,” terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka SB, polisi berhasil menemukan dua unit sepeda motor yakni Kawasaki Ninja, No Rangka : 1H4KRI50J3KP16555, No Mesin : KR150CEP27963, Warna Merah, Tahun 2002, dan Sepmor Jenis Yamaha Vixion, No Pol : BL 6698 QG, No Rangka : MH3RG1810HK355503, No Mesin : 63E7E-0357979, Warna Putih Biru, Tahun 2018.
Sedangkan dari tersangka HS polisi juga menemukan dua unit sepeda motor yakni Yamaha Vixion, No Pol : BL 3374 ZP, No Rangka : MH33C10029KI62092, No Mesin : 3C1-162995, Warna Hitam Dan Sepmor Jenis Honda Vario, No Pol : BL 6036 DAE, No Rangka : MH1JFG117BK471000, No Mesin : JFG1E1466746, Warna Merah, Tahun 2012.
“Sepeda motor yang diamankan dari dua pelaku itu tidak dilengkapi dengan bukti surat kendaraan dan kepemilikannya dan diduga dari hasil kejahatan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan Sepmornya bisa mendatangi Polres Aceh Utara dengan membawa bukti surat kelengkapan sepmor tersebut,”pungkasnya.
|KCM|DIMAS
Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Kota Takengon, kini hadir destinasi yang memadukan kenyamanan menginap…
Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang…
Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy, Panglima Sago Sungai Raya, sekaligus Sekretaris…
Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Gorontalo…
ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Timur dan Bunda Guru Kabupaten…
Brisbane – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil merealisasikan pengiriman urea ke Australia sebagai bagian dari…
This website uses cookies.