PolhukamCerita Jaksa Lhokseumawe Tolak Permintaan Pengacara Tersangka Kasus Korupsi RS Arun

Cerita Jaksa Lhokseumawe Tolak Permintaan Pengacara Tersangka Kasus Korupsi RS Arun

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memastikan menolak permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe. Keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacara masing-masing tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Saifuddin, kepada wartawan di Lhokseumawe, Jumat (26/5/2023) menyebutkan, penyidik telah mempertimbangkan berbagai hal terkait pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka.

“Untuk Hariadi sudah ada suratnya. Sudah dipertimbangkan detail oleh penyidik. Kekhawatiran kita kenapa ditahan, karena bisa menghambat penyidikan. Maka ditahan, jadi setelah dipikir, maka ditolak permintaan itu,” kata Lalu.

Dia menyebutkan, untuk tersangka Suaidi Yahya juga diberlakukan hal yang sama.

“Jadi tidak ada pemberian penangguhan penahanan,” tegasnya.

Sisi lain, dia mengimbau seluruh warga, korporasi, lembaga dan lain sebagainya yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun segera mengembalikan uang tersebut ke penyidik.

“Jika pun tidak mau dikembalikan, maka penyidik punya strategi untuk meminta dana itu kembali. Kami punya caranya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Rekind Tegaskan Komitmen K3, Proyek Salak Unit 7 Capai 2 Juta Jam Kerja Aman

JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Muzakarah Dayah Keude Dua

Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh...

Pakar UI Ajak Mahasiswa Kenali Consent dan Lawan Kekerasan Digital

Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang...

Baru 1 Tahun 5 Bulan, Mualem Copot Mantan Jubir Pemenangan dari Direksi PT PEMA

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab...

Lagi, Bupati Al-Farlaky Toreh Penghargaan ILMA 2026, Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana

Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...