PolhukamCerita Jaksa Lhokseumawe Tolak Permintaan Pengacara Tersangka Kasus Korupsi RS Arun

Cerita Jaksa Lhokseumawe Tolak Permintaan Pengacara Tersangka Kasus Korupsi RS Arun

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memastikan menolak permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe. Keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacara masing-masing tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Saifuddin, kepada wartawan di Lhokseumawe, Jumat (26/5/2023) menyebutkan, penyidik telah mempertimbangkan berbagai hal terkait pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka.

“Untuk Hariadi sudah ada suratnya. Sudah dipertimbangkan detail oleh penyidik. Kekhawatiran kita kenapa ditahan, karena bisa menghambat penyidikan. Maka ditahan, jadi setelah dipikir, maka ditolak permintaan itu,” kata Lalu.

Dia menyebutkan, untuk tersangka Suaidi Yahya juga diberlakukan hal yang sama.

“Jadi tidak ada pemberian penangguhan penahanan,” tegasnya.

Sisi lain, dia mengimbau seluruh warga, korporasi, lembaga dan lain sebagainya yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun segera mengembalikan uang tersebut ke penyidik.

“Jika pun tidak mau dikembalikan, maka penyidik punya strategi untuk meminta dana itu kembali. Kami punya caranya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

Aceh Timur– Kasus kekerasan terhadap anak yang terus menjadi...

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

LHOKSUKON- PT. Pertamina Hulu Energi North Sumatra Offshore (PT....

Liburan Usai, Saatnya Kembali Beraktivitas Bersama Kenyamanan Residence Puri & Residence Hotel by Calandra Medan

MEDAN- Liburan telah usai, kini saatnya kembali menjalani aktivitas...

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

Fokus Penanganan Banjir,Percepatan Kinerja Birokrasi hingga Disiplin ASN Aceh Timur–...