LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (25/5/2023). Kali ini, pengembalian uang itu dilakukan oleh S, mantan direktur rumah sakit plat merah itu.
Uang yang dikembalikan sebesar Rp. 483.422.349. Uang ini diduga aliran dana dari tindak pidana korupsi itu.
Hingga hari ini, total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim penyidik sebesar Rp 8.6 miliar.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.
|DIMAS
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.