LHOKSEUMAWE | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Kamis (25/5/2023). Kali ini, pengembalian uang itu dilakukan oleh S, mantan direktur rumah sakit plat merah itu.
Uang yang dikembalikan sebesar Rp. 483.422.349. Uang ini diduga aliran dana dari tindak pidana korupsi itu.
Hingga hari ini, total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim penyidik sebesar Rp 8.6 miliar.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya. Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.
|DIMAS
KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,97 miliar berdasarkan realisasi per 24 September…
Aceh Timur,IDI –Kabar baik bagi masyarakat Kota Idi. Setelah tahap pertama pengaspalan Jalan Kota Idi…
Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream - PT Pertamina Patra…
Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan di…
Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…
Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…
This website uses cookies.