Categories: Polhukam

Jaksa : Kerugian Negara Kasus PT RS Arun Lhokseumawe Rp 30 M

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melansir kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe mencapai Rp 30 miliar.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama per telepon, Jumat (28/4/2023) menyebutkan penyalahgunaan uang itu sejak tahun 2016 hingga 2022.

“Untuk penghitungan resmi besaran kerugian negara kita tunggu auditor. Namun, dalam hitungan sementara kita, itu kerugian negara mencapai Rp 30 miliar,” kata Therry.

Selain itu, sambung Therry, penyidik sudah meminta pemblokiran rekening pribadi milik H, mantan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. “Ada tiga rekening milik H, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri. Ketiganya kita minta diblokir per hari ini,” teragnya.

Dia menyebutkan, pekan depan, penyidik juga terus memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. “Pekan depan, kita jadwalkan pemeriksaan saksi akuntan publik dan pejabat di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Nanti saya update lagi perkembangannya,” terang Therry.

Terkait penetapan tersangka, Therry menyatakan akan segera. “Insya Allah dalam waktu dekat, mohon doa dan dukungan masyarakat Lhokseumawe,” pungkasnya.

Sementara itu, Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariyadi, dihubungi lewat pesan whatsapp belum merespon. Pesan yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Rumah sakit ini anak usaha dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) sebuah perseroan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dana yang dikelola oleh rumah sakit ini sejak 2016-2022 sebesar Rp 942 miliar. Uang inilah diduga salah digunakan oleh manajemen rumah sakit plat merah itu

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

14 hours ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

14 hours ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

14 hours ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

15 hours ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

22 hours ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.