ACEH UTARA| Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, melansir sebanyak 16 murid di salah satu sekolah dasar menjadi korban guru agama berinisial M (43) di Aceh Utara. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara serius mendampingi korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (8/4/2023) menyebutkan, tim terpadu sudah bertemu korban dan orang tua korban.
“Sampai hari ini sudah 16 korban. Kami imbau korban lainnya juga melapor. Agar bisa diberi pendampingi psikologi,” kata AKP Agus.
Dia menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
“Untuk korban kita memberikan trauma healing dengan bekerjasama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara, ” pungkas Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial M (43) guru PNS diduga mencabuli muridnya di salah satu sekolah dasar. Pelaku ditahan 29 Maret 2023.
|KOMPAS
Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Kota Takengon, kini hadir destinasi yang memadukan kenyamanan menginap…
Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang…
Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy, Panglima Sago Sungai Raya, sekaligus Sekretaris…
Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Gorontalo…
ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Timur dan Bunda Guru Kabupaten…
Brisbane – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil merealisasikan pengiriman urea ke Australia sebagai bagian dari…
This website uses cookies.