ACEH UTARA| Penyidik Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, melansir sebanyak 16 murid di salah satu sekolah dasar menjadi korban guru agama berinisial M (43) di Aceh Utara. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara serius mendampingi korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (8/4/2023) menyebutkan, tim terpadu sudah bertemu korban dan orang tua korban.
“Sampai hari ini sudah 16 korban. Kami imbau korban lainnya juga melapor. Agar bisa diberi pendampingi psikologi,” kata AKP Agus.
Dia menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk atau denda 1.500 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.
“Untuk korban kita memberikan trauma healing dengan bekerjasama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara, ” pungkas Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial M (43) guru PNS diduga mencabuli muridnya di salah satu sekolah dasar. Pelaku ditahan 29 Maret 2023.
|KOMPAS
BANDA ACEH — Kabar baik bagi masyarakat dan wisatawan yang sedang mencari penginapan nyaman dengan…
ACEH UTARA – Insiden yang menimpa Haiqal saat pertandingan turnamen sepak bola di Kecamatan Tanah Luas…
ACEH UTARA – Wartawan Beritamerdeka.net, Haikal Alfikri, mengungkap kronologi dugaan pemukulan terhadap dirinya oleh dua oknum…
ACEH UTARA - Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Habitat for Humanity Indonesia memperkuat kapasitas masyarakat…
ACEH TAMIANG - Sabagai komitmen memberikan edukasi industri hulu minyak dan gas kepada generasi muda,…
LHOKSEUMAWE — Pengamat Pusat Riset, Dokumentasi dan Advokasi (PURDA), Masriadi Sambo, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo…
This website uses cookies.