ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa atau rumah fakir miskin tahun anggaran 2021.
“Hingga saat ini sudah 99 saksi yang sudah kita periksa terkait dugaan kasus korupsi itu,” kata kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Rabu (14/3/2023).
Ia mengatakan saksi diperiksa pegawai Sekretariat Baitul Mal dan penerima bantuan rumah itu. Proses pemeriksaan dilakukan tetap sesuai prosedur.
Diketahui, kasus itu berawal pembangunan 251 unit rumah dhuafa yang tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Utara melalui Sekretariat Baitul Mal setempat dengan anggaran Rp 11,2 miliar.
Adapun sumber dana itu berasal dari PAD yang diambil dari dana zakat tahun anggaran 2021.
Diketahui kasus itu, Jaksa sudah menetapkan menetapkan lima tersangka yakni YI selain kepala Baitul Mal, koordinator tim pelaksana berinisial Z (39) lalu Kepala Sekretariat Baitul Mal ZZ (46). Serta, PPTK dalam kasus itu M (49) dan ketua tim pelaksana RS (36) sebagai tersangka.
“Proses penyelidikan terus dilakukan. Saat ini belum ada penambahan tersangka dalam dugaan kasus korupsi rumah dhuafa pada Baitul Mal,”pungkasnya.
|HB
LHOKSUKON- Sebanyak 31 kelompok tari jenjang sekolah dasar dari Kecamatan Kuta Makmur dan Kecamatan Simpang…
Aceh Besar – Penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Aceh berjalan lancar dan memberikan dampak positif…
LHOKSEUMAWE -Pengamat Komunikasi Politik Universitas Malikussaleh, Masriadi Sambo, menilai persoalan terhambatnya operasional Program Makan Bergizi…
Setiap kali Aceh Utara memasuki babak baru kepemimpinan, harapan masyarakat selalu sama: ekonomi daerah tumbuh,…
LHOKSEUMAWE — Dukungan Komisi X DPR RI terhadap pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
LHOKSUKON - Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Utara dipastikan kembali…
This website uses cookies.