ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa atau rumah fakir miskin tahun anggaran 2021.
“Hingga saat ini sudah 99 saksi yang sudah kita periksa terkait dugaan kasus korupsi itu,” kata kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Rabu (14/3/2023).
Ia mengatakan saksi diperiksa pegawai Sekretariat Baitul Mal dan penerima bantuan rumah itu. Proses pemeriksaan dilakukan tetap sesuai prosedur.
Diketahui, kasus itu berawal pembangunan 251 unit rumah dhuafa yang tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Utara melalui Sekretariat Baitul Mal setempat dengan anggaran Rp 11,2 miliar.
Adapun sumber dana itu berasal dari PAD yang diambil dari dana zakat tahun anggaran 2021.
Diketahui kasus itu, Jaksa sudah menetapkan menetapkan lima tersangka yakni YI selain kepala Baitul Mal, koordinator tim pelaksana berinisial Z (39) lalu Kepala Sekretariat Baitul Mal ZZ (46). Serta, PPTK dalam kasus itu M (49) dan ketua tim pelaksana RS (36) sebagai tersangka.
“Proses penyelidikan terus dilakukan. Saat ini belum ada penambahan tersangka dalam dugaan kasus korupsi rumah dhuafa pada Baitul Mal,”pungkasnya.
|HB
COVID-19 is a contagious disease caused by the coronavirus SARS-CoV-2. In January 2020, the disease…
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
This website uses cookies.