ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa atau rumah fakir miskin tahun anggaran 2021.
“Hingga saat ini sudah 99 saksi yang sudah kita periksa terkait dugaan kasus korupsi itu,” kata kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Rabu (14/3/2023).
Ia mengatakan saksi diperiksa pegawai Sekretariat Baitul Mal dan penerima bantuan rumah itu. Proses pemeriksaan dilakukan tetap sesuai prosedur.
Diketahui, kasus itu berawal pembangunan 251 unit rumah dhuafa yang tersebar di berbagai kecamatan di Aceh Utara melalui Sekretariat Baitul Mal setempat dengan anggaran Rp 11,2 miliar.
Adapun sumber dana itu berasal dari PAD yang diambil dari dana zakat tahun anggaran 2021.
Diketahui kasus itu, Jaksa sudah menetapkan menetapkan lima tersangka yakni YI selain kepala Baitul Mal, koordinator tim pelaksana berinisial Z (39) lalu Kepala Sekretariat Baitul Mal ZZ (46). Serta, PPTK dalam kasus itu M (49) dan ketua tim pelaksana RS (36) sebagai tersangka.
“Proses penyelidikan terus dilakukan. Saat ini belum ada penambahan tersangka dalam dugaan kasus korupsi rumah dhuafa pada Baitul Mal,”pungkasnya.
|HB
IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…
Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…
LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memediasi pertemuan antara warga dan manajemen PT Perkebunan…
LHOKSUKON – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyerahkan satu unit alat berat ekskavator tipe…
This website uses cookies.