NewsAceh Utara Buka 277 Formasi Guru PPPK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Aceh Utara Buka 277 Formasi Guru PPPK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

ACEH UTARAm – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh membuka sebanyak 277 lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi guru.

Pendaftaran dibuka sejak 31 Oktober-13 November 2022 lewat  https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, per telepon menyebutkan peserta berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Sedangkan syarat yang diwajibkan yaitu :

a.    Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG /JPG dan ukuran maksimal 200 KB;

b.   Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat K eterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

c.    Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 d an Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjan g D-IV/S-1;Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

d.   Bagi pendaftar penyandang disabilitas m en am b ah k an su ra t k eterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

e.    Melam pirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

“Secara umum formasi itu terdiri dari guru agama Islam, guru bahasa Indonesia, guru IPA, guru kelas, guru IPS, guru matematika, guru prakarya dan kewirausahaan,” sebut Syarifuddin.

Dia menyebutkan, untuk masyarakat dapat mengakses website https://kepegawaian.acehutara.go.id/ tentang informasi rekrutmen PPPK di Aceh Utara.

“Sehingga tidak ada salah informasi atau ketinggalan informasi,” terangnya.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat tidak terpengaruh oknum tertentu yang berjanji bisa meluluskan pegawai PPPK dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang.

 

“Praktik penipuan itu jangan dipercaya,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...