PolhukamEdarkan Uang Palsu Rp 5 Juta, Polisi Tangkap Warga Aceh Tamiang

Edarkan Uang Palsu Rp 5 Juta, Polisi Tangkap Warga Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG- Penyidik Polres Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menangkap pengedar uang palsu berinisial AR (31) di rumahnya di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (26/10/ 2022).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022) menyebutkan, penangkapan ini berawal saat pelaku memposting peristiwa kasus beredarnya uang palsu di salah satu kios BSI Link di Aceh Tamiang pada 18 Oktober 2022.

“Dari postingan di media sosial itu, masyarakat melapor ke polisi, curiga apa benar ada kasus tersebut. maka, diselidikilah kasus itu dan diketahui AR yang mengedarkan uang palsu,” sebutnya.

Saat digeledah, petugas menemukan uang palsu senilai Rp 4 juta yang disimpan dalam tutup wadah plastik.

Pelaku mengaku uang itu dibeli pada Juli 2022 lalu lewat akun media sosial facebook pada salah seorang warga Sumatera Utara. Uang itu dibeli Rp 1 juta dan mendapatkan yang palsu senilai Rp 5 juta.

Lalu, uang palsu itu ditransfer ke rekening pelaku lewat kios BSI Link. Nomor rekening milik pelaku sendiri.

Karyawan BSI Link tidak memperhatikan lembaran uang pecahan Rp 100.000 yang diberikan pelaku. “Saat pengunjung sepi, barulah pelaku sadar uang itu palsu, dan pemilik usaha langsung memposting kasus itu di facebook miliknya,” katanya.

Kasus itu lalu viral termasuk dibagikan oleh pelaku di akun facebook miliknya.

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 44 lembar pecahan Rp 100.000 uang palsu, satu handphone, satu mobil jenis Avanza dan satu wadah plastik tempat penyimpanan uang.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkas Imam Asfali.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Timur Berlangsung Khidmat

Aceh Timur — Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun...

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pupuk Indonesia Buka PIMA 2026, Angkat Cerita Transformasi Industri Pupuk untuk Swasembada Pangan

Jakarta - Transformasi industri pupuk tidak hanya berlangsung di...

Asal Muasal Izin PT Bumi Flora Aceh Timur yang Kini Memanas…

ACEH TIMUR — Dokumen keputusan Bupati Aceh Timur yang...

Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Banda Aceh – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui...