LHOKSEUMAWE– Satuan polisi lalu lintas, Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum bisa menerapkan tilang elektronik (Elte) sesuai intruksi terbaru Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo. Pasalnya, untuk seluruh Provinsi Aceh, hanya Kota Banda Aceh yang sudah memiliki peralatan melakukan tilang elektronik.
Sehingga, Polres Lhokseumawe, masih menggunakan tilang manual untuk pelanggar aturan lalu lintas di kota itu.
Kepala Satuan Lalu Lintas Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Adek Taufik, per telepon, Selasa (25/10/2022) menyebutkan, pengadaan alat tilang elektronik dilakukan oleh Mabes Polri.
Namun, sambung AKP Adek, pihaknya menjajaki kerjasama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membuat pengadaan alat tilang elektronik itu.
“Dimungkinkan bisa bekerjasama dengan Pemda. Kita jajaki kerjasama dengan pemerintah daerah soal peralatannya. Selain menunggu dari Mabes Polri,” kata AKP Adek.
Saat ini, sambung Adek, pihaknya tetap melakukan tilang manual, khusus pelanggar aturan lalu lintas yang dilihat langsung oleh petugas lapangan secara kasat mata.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tetap patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan pengendara di jalan raya.
“Kami imbau warga untuk tidak melanggar aturan lalu lintas. Karena saat ini tetap akan ditindak bagi pelanggar yang dilihat secara kasat mata dan yang potensi sebabkan kecelakaan,” pungkas AKP Adek.
Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, mengintruksikan seluruh jajaran polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang manual bagi masyarakat yang melanggar aturan. Satuan lalu lintas diminta melakukan tilang elektronik (Elte) di seluruh Indonesia.
|KOMPAS
LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…
Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek calon jamaah haji…
ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…
LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
This website uses cookies.