Categories: News

Obat Cair Dilarang Jual, Lalu Kerugian Kami Siapa yang Tanggung…

KEMENTERIAN Kesehatan RI dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melarang peredaran sejumlah obat dalam bentuk cairan sementara waktu. Hal itu menyusul ditemukannya gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah di Indonesia.

Salah seorang pemilik apotik di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Agus, kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022) menyebutkan, dirinya sudah menghentikan penjualan obat dalam bentuk cairan seiring larangan pemerintah.

“Namun, yang menjadi masalah,ada obat yang sudah terlanjur dibeli dari distributor. Tidak bisa dikembalikan lagi, sakit kepala saya, itu siapa yang bayar kompensasinya? Kami rugi total, saya obat jenis itu sekitar Rp 10 juta,” kata Agus.

Dia menyebutkan, patuh pada keputusan pemerintah untuk menghentikan penjualan sementara waktu hingga ada kebijakan terbaru.

“Kami selalu patuh aturan pemerintah, semisal membeli obat yang sudah ada izin dari BPOM. Nah, ini bagaimana sekarang? Sebagian obat memang bisa kita kembalikan ke pabrik, karena kita beli langsung dari perusahaan. Yang kita beli dari distributor itu tak bisa kembalikan,’ terangnya.

Dia berharap, pemerintah juga memikirkan kompensasi pada apotik atau toko obat yang terlanjur membeli obat cair namun dilarang beredar saat ini.

“Kami setuju kesehatan menjadi periroitas utama. Namun, kami harap kompensasi obat yang tak tau lagi kita bawa kemana ini juga dipikirkan, agar kami tidak rugi total,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Aceh Utara, Ita Amelia, dihubungi terpisah membenarkan belum ada mekanisme kompensasi bagi apotik dan toko obat.

“Sejauh ini belum ada aturan kompensasinya. Hanya dilarang jual obat cair sementara waktu hingga pengumuman terbaru dari pemerintah,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

21 hours ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

21 hours ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

21 hours ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

21 hours ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

1 day ago

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…

2 days ago

This website uses cookies.