Categories: Polhukam

11 Bandit Kecil Beraksi di Lhokseumawe, Kelakuannya Super Sadis

LHOKSEUMAWE – Tim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap sebelas remaja pelaku pengeroyokan menggunakan parang, batu, dan kayu dari berbagai lokasi.

Kapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Iptu Faisal, Jumat, (14/10/2022) mengatakan kesebelas pelaku yaitu RA (16), MF (16), AZ (16), ZA (16), MR (16), MR (15), MN (14) dan F (16). Sedangkan ZU (16), MF (17) dan seorang tersangka dewasa berinisial M (19) diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti. Sedangkan korban adalah SZ (13) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Iptu Faisal merincikan, penangkapan ini dari laporan korban atas peristiwa pemukulan dan pembacokan pada Sabtu (8/10/2022) lalu, saat itu sekitar 21.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama temannya dan empat orang lainnya di Lapangan Sudirman Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Lalu, tiba – tiba datang 20 orang dengan membawa kunci besi dan besi-besi panjang memukuli korban.

“Melihat kejadian itu, beberapa anggota TNI AD langsung melerai kejadian itu,” sebutnya.

Setelah kejadian, korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal untuk diobati di Terminal Bus Lhokseumawe. Saat di terminal, datang segerombolan lagi datang dan membawa korban ke salah satu bangunan kosong di Pasar Buah, Kota Lhokseumawe. Di lokasi ini, korban dipukuli pakai kayu dan batu sembari tangannya diikat.

Tindakan sadis lainnya, korban dimasukan dalam got oleh tersangka. Beruntung seorang pria melintas di lokasi dan menyelamatkan korban serta membawa ke Polsek Banda Sakti,” katanya.

Setelah menerima laporan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Barang bukti berupa kayu, celurit, tali plastic untuk mengikat korban turut disita.

“Total tiga orang yang diantar oleh orang tuanya ke polisi dari 11 pelaku. Kami perihatin atas kasus ini. pelakunya rata-rata anak dibawah umur. Kami tegaskan, tak ada ruang premanisme di Lhokseumawe,” terang Kapolsek.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 TTG Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Saat Mahasiswa Unimal Selesai Ikuti Internasional Summer School di Kazakhstan

Sebanyak 19 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) telah selesai mengikuti program summer school yang diselenggarakan oleh…

5 hours ago

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…

2 days ago

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…

2 days ago

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…

2 days ago

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…

2 days ago

This website uses cookies.