Categories: Polhukam

11 Bandit Kecil Beraksi di Lhokseumawe, Kelakuannya Super Sadis

LHOKSEUMAWE – Tim Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap sebelas remaja pelaku pengeroyokan menggunakan parang, batu, dan kayu dari berbagai lokasi.

Kapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Iptu Faisal, Jumat, (14/10/2022) mengatakan kesebelas pelaku yaitu RA (16), MF (16), AZ (16), ZA (16), MR (16), MR (15), MN (14) dan F (16). Sedangkan ZU (16), MF (17) dan seorang tersangka dewasa berinisial M (19) diserahkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banda Sakti. Sedangkan korban adalah SZ (13) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Iptu Faisal merincikan, penangkapan ini dari laporan korban atas peristiwa pemukulan dan pembacokan pada Sabtu (8/10/2022) lalu, saat itu sekitar 21.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk-duduk bersama temannya dan empat orang lainnya di Lapangan Sudirman Kampung Jawa Lama, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Lalu, tiba – tiba datang 20 orang dengan membawa kunci besi dan besi-besi panjang memukuli korban.

“Melihat kejadian itu, beberapa anggota TNI AD langsung melerai kejadian itu,” sebutnya.

Setelah kejadian, korban dibawa oleh orang yang tidak dikenal untuk diobati di Terminal Bus Lhokseumawe. Saat di terminal, datang segerombolan lagi datang dan membawa korban ke salah satu bangunan kosong di Pasar Buah, Kota Lhokseumawe. Di lokasi ini, korban dipukuli pakai kayu dan batu sembari tangannya diikat.

Tindakan sadis lainnya, korban dimasukan dalam got oleh tersangka. Beruntung seorang pria melintas di lokasi dan menyelamatkan korban serta membawa ke Polsek Banda Sakti,” katanya.

Setelah menerima laporan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Barang bukti berupa kayu, celurit, tali plastic untuk mengikat korban turut disita.

“Total tiga orang yang diantar oleh orang tuanya ke polisi dari 11 pelaku. Kami perihatin atas kasus ini. pelakunya rata-rata anak dibawah umur. Kami tegaskan, tak ada ruang premanisme di Lhokseumawe,” terang Kapolsek.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 THN 2014 TTG Perubahan atas UU RI NO 23 THN 2002 TTG Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 THN 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

1 Rumah dan 3 Dapur Minyak Ilegal Terbakar di Aceh Timur

IDI- Satu rumah dan tiga dapur minyak illegal terbakar di Desa Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak,…

18 hours ago

Bupati Al-Farlaky ; Hari Damai Aceh, Seluruh Desa Gelar Doa Bersama

Camat dan Keuchik Dihimbau Gelar Doa Bersama Aceh Timur– – Dalam rangka Peringatan Hari Damai…

19 hours ago

Viral, Oknum Satpol PP Kantongi Rokok Pedagang Saat Razia di Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP &…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Masif Dorong Pemulihan Pasca Banjir Padang, Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Terdampak

Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus dorong upaya pemulihan pasca…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional

Batam – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menghadiri Forum Komunikasi Pemerintah Daerah…

2 days ago

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,…

3 days ago

This website uses cookies.