LHOKSEUMAWE – Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sejak Agustus hingga 1 Oktober 2022 belum menerima Tunjangan Prestasi Kerja (TPK).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki per telepon, Sabtu (1/10/2022) menyebutkan, untuk tunjangan pegawai telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022 yang baru disahkan bersama DPRD Lhokseumawe pada 30 September 2022.
“Jadi wajar saja belum dibayarkan. Yang sudah dibayarkan itu sampai bulan Juli 2022. Sisanya, akan dibayarkan setelah pengesahan APBD Perubahan 2022,” sebutnya.
Dia menyebutkan, tercatat 3.000 pegawai negeri sipil yang menerima tunjangan itu sesuai pangkat dan masa kerja. Jumlahnya bervariasi mulai ratusan ribu hingga juta rupiah.
“Seluruh pegawai itu jumlahnya 3.000 lebih. Jadi kami minta bersabar untuk sementara waktu itu. Yang jelas pasti akan dibayarkan hingga Desember 2022,” katanya.
Setelah pengesahan APBD Perubahan 2022, maka dilanjutkan dengan mekanisme anggaran lainnya hingga dana tunjangan itu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil di kota tersebut.
“Begitu selesai administratifnya langsung dibayarkan seperti biasa,” pungkas Marzuki.
|KOMPAS
JAKARTA - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar bagi PT…
Disambut Hangat Ulama Kharismatik Aceh Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,…
Lhokseumawe — Meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan seksual di ruang digital menjadi fokus Kuliah Umum Program…
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, selaku pemegang saham utama…
Denpasar – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., terpilih sebagai salah satu penerima…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat keandalan operasional dan…
This website uses cookies.