LHOKSEUMAWE – Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sejak Agustus hingga 1 Oktober 2022 belum menerima Tunjangan Prestasi Kerja (TPK).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki per telepon, Sabtu (1/10/2022) menyebutkan, untuk tunjangan pegawai telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022 yang baru disahkan bersama DPRD Lhokseumawe pada 30 September 2022.
“Jadi wajar saja belum dibayarkan. Yang sudah dibayarkan itu sampai bulan Juli 2022. Sisanya, akan dibayarkan setelah pengesahan APBD Perubahan 2022,” sebutnya.
Dia menyebutkan, tercatat 3.000 pegawai negeri sipil yang menerima tunjangan itu sesuai pangkat dan masa kerja. Jumlahnya bervariasi mulai ratusan ribu hingga juta rupiah.
“Seluruh pegawai itu jumlahnya 3.000 lebih. Jadi kami minta bersabar untuk sementara waktu itu. Yang jelas pasti akan dibayarkan hingga Desember 2022,” katanya.
Setelah pengesahan APBD Perubahan 2022, maka dilanjutkan dengan mekanisme anggaran lainnya hingga dana tunjangan itu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil di kota tersebut.
“Begitu selesai administratifnya langsung dibayarkan seperti biasa,” pungkas Marzuki.
|KOMPAS
Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Kota Takengon, kini hadir destinasi yang memadukan kenyamanan menginap…
Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah satu warisan budaya takbenda yang…
Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy, Panglima Sago Sungai Raya, sekaligus Sekretaris…
Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Gorontalo…
ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Timur dan Bunda Guru Kabupaten…
Brisbane – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil merealisasikan pengiriman urea ke Australia sebagai bagian dari…
This website uses cookies.