Categories: News

Dirut PT Pase Energi Belum Dicopot, DPRD Aceh Utara Bisa Apa?

ACEH UTARA – Komisi III DPRD Aceh Utara, Provinsi Aceh, merekomendasikan pencopotan dan pemilihan ulang Direktur Utara PT Pase Energi Perseroda, Azman. Perusahaan plat merah ini bekerja bidang minyak dan gas di Aceh Utara.

Asisten II, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Risawan Bentara, per telepon, Selasa (27/9/2022) menyebutkan, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fadli menelaah putusan bupati sebelumnya, Muhammad Thaib yang mengangkat kembali Direktur Utama PT Pase Energi Perseroda, Azman.

“Telaah bagian hukum sudah ada. Saya laporan dulu ke Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi. Setelah itu, nanti akan dipublikasikan apa sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait polemik pengangkatan direktur utama itu,” kata Risawan.

DPRD memandang pengangkatan itu melanggar Peraturan Daerah (qanun) No 2/2020 tentang PT Pase Energi Perseroda. Dalam qanun itu disebutkan direktur utama minimal berusia 60 tahun. Sedangkan DPRD menyatakan usia Azman saat diangkat terakhir kalinya hingga tahun 2027 sudah mencapai 62 tahun. Rekomendasi itu dikeluarkan secara resmi dalam sidang paripurna DPRD Aceh Utara pada 16 September 2022.

Perpanjangan masa jabatan Azman tertulis jelas dalam RUPS dan telah diakte notariskan tertanggal 2 Juni 2022. Masa jabatan direksi dan komisaris hingga 2027 mendatang. Mereka adalah Komisaris Utama Mirza Gunawan, Komisaris Independen Teuku Tarmizi dan Komisaris Taufik Hidayat. Sedangkan Direktur Utama Azman Abdullah.

“Tentu sudut pandang kita berbeda-beda, kan boleh saja berbeda. Nanti kami akan mengeluarkan pernyataan lewat humas terkait polemic pengangkatan direktur utama itu,” kata Risawan.

Sedangkan PJ Bupati Aceh Utara, Azwardi dihubungi per telepon belum merespon hingga berita ini dikirimkan. Begitu pun Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fadli.

Sekadar diketahui, PT Pase Energi awalnya bernama Perusahaan Daerah Pase Energi, berdiri sejak tahun 2010. Perusahaan plat merah ini dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Namun, Direktur Utama PT Pase Energi, Azman, beberapa waktu lalu kepada Kompas.com, mengaku perusahaan itu bahkan belum mampu membayar gaji karyawan. Apalagi menyetor laba untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Utara.

|DIMAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

2 hours ago

Nah Lo, 6 Mobil Pemkot Lhokseumawe Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat

LHOKSEUMAWE – Sebanyak enam mobil dinas dari sejumlah dinas masih dikuasai oleh pensiunan Pegawai Negeri…

2 hours ago

250 Fotografer Muda Unimal Pamerkan Pesona Wisata Aceh

LHOKSUKON– Sebanyak 250 karya fotografi bertema destinasi wisata Aceh dipamerkan di halaman Aula Fakultas Ilmu…

1 day ago

Piala Bupati Aceh Timur Cup II Sukses Digelar, Darul Ihsan Juara Lewat Drama Adu Penalti

Aceh Timur – Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Cup II resmi berakhir dengan penuh kemeriahan…

1 day ago

Aceh Tenggara Batasi Pembelian BBM, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara

Kutacane– Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen…

2 days ago

Kisah Chaidir Saleh, Beri “Sentuhan” Manisnya Melon Premium Aceh Tamiang

Merintis sebagai petani melon sejak tujuh tahun lalu, kini ia membagikan ilmunya dan mengajak anak…

2 days ago

This website uses cookies.