LHOKSEUMAWE– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan seorang pria berinisial MJ, selaku Bendahara Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (6/6/2022).
Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Sebelumnya, Kepala Desa Paya Bilie, Muhammad Suheri, ditahan pada September 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH saat dikonfirmasi READERS, menyebutkan tersangka untuk saat ini ditahan di Lapas kelas II A Kota Lhokseumawe 20 hari kedepan.
“MJ ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tidak pidana korupsi dana desa anggaran 2021,” kata Mukhlis.
Mukhlis menyebutkan adapun indikasi kerugian keuangan negara sekitar 270 juta.
“Penahanan tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan,”ujarnya.
|RD|DIM
Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi…
ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, memberikan ultimatum kepada M. Yunus…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menyatakan membuka pintu maaf…
IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…
LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…
TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…
This website uses cookies.