ACEH UTARA – Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, hingga Minggu (5/6/2022) belum membahas anggaran untuk gaji honorer tahun 2023. Pasalnya, surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang larangan mempekerjakan honorer tahun 2023.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Marwadi, per telepon, menyebutkan anggaran untuk gaji honorer belum dibahas hingga hari ini.
“Kita belum bahas. Kita tunggu aturan detailnya,” sebut Marwadi.
Hal yang sama disebutkan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Salwa. Menurutnya, dalam surat edaran itu ditegaskan sanksi untuk daerah yang tidak mematuhi larangan menggunakan honorer sebagai tenaga kerja tahun 2023.
“Sampai sekarang ini belum dibahas dalam rapat pimpinan soal gaji honorer tahun 2023. Saat ini memang dalam proses membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan belum final,” sebutnya.
Dia menyatakan, soal gaji honorer tahun 2023 akan dibahas bersama dengan pimpinan daerah. “Surat itu kan baru datang. Jadi perlu dibahas apa langkah terbaiknya. Karena sanksi dalam surat itu disebutkan bisa jadi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang tidak patuh pada edaran tersebut,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2022 menganggarkan gaji honorer hingga bulan Juni 2022. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menganggarkan gaji honorer hanya sampai bulan Juli 2022. Kedua daerah itu mengalami krisis keuangan.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

