ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyiapkan dana sebesar Rp 34 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Selain itu, juga disiapkan Rp 1,6 miliar untuk membayar 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin). Tunjangan ini diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK), bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD.
Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, total penerima kategori ASN dan PPPK sebanyak 9066 orang. Dia menyebutkan, saat ini, sedang dibuat peraturan bupati tentang penyaluran THR dan Tukin tersebut.
“Ini drafnya sudah selesai dibuat. Butuh koreksi dan seterusnya tantdangan Pak Bupati (H Muhammad Thaib) setelah itu langsung bisa pencairan,” kata Hamdani.
Hal senada disebutkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Salwa. Menurutnya setelah selesai peraturan bupati, maka mekanisme pencairan segera dilakukan.
Apalagi, sambung Salwa, usulan nama-nama penerima THR dari masing-masing dinas telah disiapkan. “Kita usahakan secepat-cepatnya penyalurannya, jika bisa Minggu ini ya langsung kita transfer THR itu ke rekening penerima Minggu ini,” pungkas Salwa.
Sebelumnya, pemerintah memastikan memberikan THR untuk seluruh ASN dan PPPK di Indonesia. Ditambah Tukin 50 persen turut disalurkan. Presiden Joko Widodo meminta seluruh THR dicairkan H-10 lebaran tahun 2022 yang jatuh pada 3 Mei 2022.
|KOMPAS
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
This website uses cookies.