ACEH TAMIANG – Penyidik Polsek Tenggulun, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menangkap Boi (43) pria yang diduga menganiaya ibu dan ayah kandungnya, Kamis (7/4/2022).
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 30 Maret 2022 lalu di rumah orangtuanya di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Akibatnya, ayah dan ibunya mengalami luka pada bagian kepala, wajah dan kaki.
Kapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang, Aceh, Ipda Andi Krisna, per telepon, Jumat (8/4/2022) menyebutkan, awalnya ada warga melihat pelaku di salah satu dusun Desa Tenggulun.
“Keluarga lalu menjemput pelaku dan membawanya ke rumah. Warga lainnya melapor ke Polsek. Maka, kita datangi rumahnya dan tangkap dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang.
Dia menyebutkan, pelaku mengaku kesal pada orang tuanya, karena tidak diberi uang. Sedangkan orangtuanya mengaku tidak memiliki uang saat peristiwa itu terjadi.
“Kondisi orangtuanya sekarang sudah membaik. Luka-lukanya sudah mengering dan kita akan lengkapi berkas pelaku. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Kapolsek.
|KOMPAS
LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,…
BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026…
IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…
Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…
Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…
This website uses cookies.