ACEH TAMIANG – Penyidik Polsek Tenggulun, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, menangkap Boi (43) pria yang diduga menganiaya ibu dan ayah kandungnya, Kamis (7/4/2022).
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 30 Maret 2022 lalu di rumah orangtuanya di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Akibatnya, ayah dan ibunya mengalami luka pada bagian kepala, wajah dan kaki.
Kapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang, Aceh, Ipda Andi Krisna, per telepon, Jumat (8/4/2022) menyebutkan, awalnya ada warga melihat pelaku di salah satu dusun Desa Tenggulun.
“Keluarga lalu menjemput pelaku dan membawanya ke rumah. Warga lainnya melapor ke Polsek. Maka, kita datangi rumahnya dan tangkap dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang.
Dia menyebutkan, pelaku mengaku kesal pada orang tuanya, karena tidak diberi uang. Sedangkan orangtuanya mengaku tidak memiliki uang saat peristiwa itu terjadi.
“Kondisi orangtuanya sekarang sudah membaik. Luka-lukanya sudah mengering dan kita akan lengkapi berkas pelaku. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Kapolsek.
|KOMPAS
IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh Timur mendapat bantuan rehabilitasi kebun kelapa…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat koordinasi bersama…
ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan…
LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan terkait realisasi anggaran pada…
ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali menggelar kegiatan Khitanan Massal (Sunat Rasul)…
Peureulak – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh…
This website uses cookies.