PolhukamAnak Aceh Tamiang yang Pukuli Orangtuanya di Jeruji Polisi

Anak Aceh Tamiang yang Pukuli Orangtuanya di Jeruji Polisi

ACEH TAMIANG – Penyidik Polsek Tenggulun, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh,  menangkap Boi (43) pria yang diduga menganiaya ibu dan ayah kandungnya, Kamis (7/4/2022).

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 30 Maret 2022 lalu di rumah orangtuanya di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. Akibatnya, ayah dan ibunya mengalami luka pada bagian kepala, wajah dan kaki.

Kapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang, Aceh, Ipda  Andi Krisna, per telepon, Jumat (8/4/2022) menyebutkan, awalnya ada warga melihat pelaku di salah satu dusun Desa Tenggulun.

“Keluarga lalu menjemput pelaku dan membawanya ke rumah. Warga lainnya melapor ke Polsek. Maka, kita datangi rumahnya dan tangkap dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang.

Dia menyebutkan, pelaku mengaku kesal pada orang tuanya, karena tidak diberi uang. Sedangkan orangtuanya mengaku tidak memiliki uang saat peristiwa itu terjadi.

“Kondisi orangtuanya sekarang sudah membaik. Luka-lukanya sudah mengering dan kita akan lengkapi berkas pelaku. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Kapolsek.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Rekind Siapkan Konsep EPC Dukung Penanganan Sampah di Kota Bandung

Kompetensi PT Rekayasa Industri (Rekind) di bidang EPC Industrial...

Seteru Air Bersih di Lhokseumawe…

LHOKSEUMAWE- Sebanyak 1.582 sambungan rumah di Kecamatan Banda Sakti,...

Hari Kesaktian Pancasila di Aceh Timur Berlangsung Khidmat

Aceh Timur — Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun...

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...