EdukasiDirektur PNL: Alhamdulillah, Usulan Progam S2 Keuangan Islam Terapan Disetujui Kemendikbud Ristek

Direktur PNL: Alhamdulillah, Usulan Progam S2 Keuangan Islam Terapan Disetujui Kemendikbud Ristek

Lhokseumawe – Jajaran Civitas Akademika Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menyambut gembira persetujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait persetujuan usulan pembukaan Program Studi S2 Keuangan Islam Terapan. Hal ini diungkapkan Direktur PNL Ir. Rizal Syahyadi, ST.,M.Eng.Sc pada Kamis, (17/03/2022).

“Alhamdulillah, usulan pembukaan S2 Keungan Islam Terapan telah disetujui oleh Kemendikbud Ristek. Tinggal menunggu SK izin operasional, mudah-mudahan Tahun Ajaran ini, kami sudah bisa menerima calon mahasiswa baru untuk program sarjana terapan,” kata Rizal Syahyadi.

Tambah Didi demikian biasa pria berkacamata ini disapa, mengatakan bahwa kepastian tentang persetujuan usulan S2 itu setelah pihaknya mengecek laman silemkerma.kemdikbud.go.id pada Rabu, (16/03/2022) kemarin.

“Saat kami cek di laman Silemkerma kemarin, ternyata Program Magister Terapan yang kami usulkan pada 31 Desember 2021 dengan nomor surat 5559/PL20/DI.05.03/2021 berdasarkan hasil evaluasi pihak kementerian telah disetujui,” ungkap Didi.

Hal yang menggembirakan menurut Didi, Program Studi Magister Terapan Keuangan Islam Terapan ini adalah satu-satunya di Aceh.

“Ini prodi satu-satunya di Aceh dan Prodi S2 Keuangan Islam Terapan sangat relevan dibuka di Aceh yang berstatus daerah otonomi yang mempunyai kewenangan terkait penerapan Syariat Islam. Walaupun begitu, tentunya untuk calon mahasiswa di provinsi lain di Indonesia juga memiliki kesempatan untuk menimba ilmu tentang keuangan Islam ini, apalagi tren lembaga keuangan yang berbasis syariah semakin menunjukkan perkembangan,” papar Didi.

Didi beraharap, pihak kementerian segera menerbitkan izin penyelenggaraan, supaya PNL bisa menerima mahasiswa baru untuk calon mahasiswa Program Magister Terapan.

“Terkait persetujuan ini, tentu kami berharap pihak kementerian segera menerbitkan izin, karena walaupun telah disetujui, tapi sebelum izin penyelenggaraan program studi ditetapkan, perguruan tinggi tidak diizinkan menerima mahasiswa pada prodi yang telah disetujui itu,” pungkas Didi.

|RIL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

1 Rumah dan 3 Dapur Minyak Ilegal Terbakar di Aceh Timur

IDI- Satu rumah dan tiga dapur minyak illegal terbakar...

Bupati Al-Farlaky ; Hari Damai Aceh, Seluruh Desa Gelar Doa Bersama

Camat dan Keuchik Dihimbau Gelar Doa Bersama Aceh Timur– –...

Viral, Oknum Satpol PP Kantongi Rokok Pedagang Saat Razia di Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja...

Bupati Al-Farlaky Hadiri Forum Pemda, Bahas Program Prioritas Nasional

Batam – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...