LANGSA- Seorang pemuda, berinisial A (25) asal Kota Sabang ditangkap atas dugaan mensodomi seorang bocah pria berusia tiga tahun berinisial A di Kota Langsa, Aceh, Rabu (16/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa per telepon menyebutkan, awalnya kasus itu dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolres Langsa pada 9 Februari 2022.
“Setelah dilaporkan ke Mapolres. Kita cari keberadaan pelaku. Kita temukan di sebuah warung di Desa Gedubang, Kota Langsa. Langsung kita tangkap dan bawa ke Polres untuk penyidikan,” kata Iptu Krisna.
Dia menyebutkan, dari keterangan korban dan pelaku, diduga kuat pelaku melakukan jarimah liwath atau sodomi terhadap korban. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa itu pada orang tuanya. Tidak terima atas perlakuan pemuda itu, kedua orang tua langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.
“Dia dijerat dengan pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6/ 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali. Kasus ini segera dilengkapi berkasnya dan seterusnya akan disidangkan di Mahkamah Syariah Kota Langsa,” pungakasnya.
|RI
LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…
ACEH TIMUR - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk H Thahir MD atau…
LHOKSEUMAWE- Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sayuti Abubakar menonaktifkan tiga kepala dinas dan badan di…
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
This website uses cookies.