Categories: Polhukam

Ini Sidang Suntik Mati Perdana di Lhokseumawe

ACEH UTARA – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyidangkan permohonan suntik mati (euthanasia) seorang nelayan, Nazaruddin Razali (59) asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (13/1/2022).

Hakim tunggal Budi Sunanda mempersilakan kuasa hukum membacakan permohonan suntik mati tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang berlangsung sekitar 30 menit itu turut disaksikan 150 nelayan lainnya. Kuasa hukum nelayan, Muhammad Zubir pada wartawan menyebutkan dirinya membacakan alasan suntik mati yang diajukan kliennya.

Pasalnya, kliennya merasa kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe merelokasi keramba dari Waduk Kota Lhokseumawe dengan alasan waduk itu akan dibersihkan. Turut dibacakan pula selebaran dan surat relokasi yang disampaikan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Karena itu, kliennya merasa dirugikan dan waduk itu sebagai sumber penghasilannya untuk memelihara ikan di keramba. Karena itu pula dia mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Setelah mendengar permohonan kuasa hukum, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti.

“Sidang minggu depan agendanya menghadirkan saksi dan bukti – bukti, minggu depan ada lima saksi yang kita hadirkan di persidangan,” kata Muhammad Zubir kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu. Karena, sambung Nazaruddin waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat merespons terjadinya kebakaran di lokasi sumur…

4 hours ago

Sumur Minyak Ilegal Meledak di Aceh Timur, Ini Sikap Polisi

IDI -Sebuah penampungan minyak hasil penambangan minyak tradisional milik ZU dan FI di Gampong Lhok…

4 hours ago

Nah Lo, Listrik PDAM Lhokseumawe Diputuskan karena Tagihan Rp 375 Juta

LHOKSEUMAWE– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan sambungan listrik untuk seluruh jaringan di Perusahaan Daerah…

10 hours ago

Menko Zulhas: Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Palu Lancar

Palu – Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan (Menko Zulhas), memastikan penyaluran pupuk…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Fondasi Bisnis UMKM untuk Menembus Pasar Global

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro,…

2 days ago

Ribuan PPPK Lhokseumawe Belum Digaji, Sekda ; Dibayar Setelah Pengesahan APBD Perubahan

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh menjanjikan gaji bulan Juli 2026 dan gaji 13…

2 days ago

This website uses cookies.