PolhukamCamat : Alasan Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong Tidak Masuk Akal...

Camat : Alasan Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong Tidak Masuk Akal…

LHOKSEUMAWE – Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, merespon permohonan suntik mati warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Nazaruddin Razali (59) ke Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe. Menurut Heri, alasan Nazaruddin tidak masuk akal.

“Dulu itu pembangunan waduk sudah dibebaskan lahannya oleh pemerintah. Lalu mereka, rakyat minta izin ke pemerintah buat keramba dalam waduk. Janjinya, kalau sewaktu-waktu pemerintah menggunakan waduk, baik pembersihan dan lain sebagainya akan diizinkan,” kata Heri.

Namun, saat ini, pemerintah ingin membersihkan waduk itu karena bau dan jorok. Belakangan masyarakat menolak dengan alasan sebagai sumber pendapatan.

Baca juga :  Polisi Berdiri di Jalan Sosialisasi Larangan Pesta Tahun Baru

Padahal, kata Heri, pemerintah menyediakan opsi relokasi, pemberian bantuan keramba, bibit ikan dan pembinaan pada warga dengan cara berkelompok. Jadi, sambungnya, alasan permohonan suntik mati karena kecewa akan kehilangan pendapatan itu sungguh mengada-ngada dan tidak masuk akal.

“Kita masih tahap sosialisasi, akan bersihkan waduk. Solusinya, kita relokasi petani keramba, kita beri keramba, bibit dan pembinaan. Ini yang untung siapa? Mereka juga kan. Kok dibilang pulak putus asa,” kata Heri.

Baca juga :  2 Karyawan BPJS Lhokseumawe Positif Covid, 5 Diswab

Dia menilai, kekecewaan Nazaruddin itu sebagai luapan emosi sementara. Tidak seserius yang diajukan sebagai permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. “Ya, mungkin kecewa sedikit. Biasalah. Tapi, yang jelas itu waduk harus kami bersihkan. Komplain soal jorok, bau, kumuh di waduk itu datang dari seluruh masyarakat kota. Bukan hanya warga Pusong saja,” katanya.

Dia juga menyentil, saat ini, untuk suntik vaksin Covid-19 saja masyarakat Kota Lhokseumawe sebagian besar tidak mau. “Apalagi suntik mati. Ya, kita teruskan sosialisasi, kita anggap ini dimanika masyarakat biasa aja,” pungkasnya.

Baca juga :  Gerindra Laporkan PPK Matangkuli ke Bawaslu Aceh Utara

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mengaku sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu. Karena, sambung Nazaruddin waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Prof. Agussabti Terpilih Sebagai Ketua Himpunan Alumni IPB Wilayah Aceh

BANDA ACEH — Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Alumni IPB...

Detail Perkara Wakil Bupati Pidie Jaya Pukuli Kepala SPPG …

PIDIE JAYA – Wakil Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh,...

Ini Lima Bakal Calon Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh

LHOKSEUMAWE- Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Alumni IPB...

Besok, Himpunan Alumni IPB University Wilayah Aceh gelar MUSDA

LHOKSEUMAWE - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB)...

Bupati Pidie Jaya : Saya Sudah Mediasi Korban dan Wabup, Hasilnya…

PIDIE JAYA – Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Sibral...