Categories: Polhukam

Bendahara Desa Paya Bilie Menyerahlah…

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, memburu Kepala Urusan Keuangan, Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, HS (39) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Sebelumnya, jaksa sudah menahan Kepala Desa Paya Bilie, Muhammad Suheri, dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Banda Aceh.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 318.524.623 dana desa tahun 2020 sesuai hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Miftah, per telepon, Rabu (8/12/2021) menyebutkan, tersangka HS tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, ketika didatangi ke rumahnya, tersangka sudah tidak dirumah dan melarikan diri dari desa.

Dia menyebutkan, tersangka pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dia menyebutkan, HS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi itu. Dia merincikan, temuan penyidik yaitu tahun 2020 dibangun rumah duafa di desa itu namun tidak sesuai dengan anggaran, termasuk pembelian sepeda motor atas nama pribadi kepala desa, serta pemasangan lampu penerangan jalan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan.

“Selain itu, pajak dipungut tapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana lebih tahun 2020,” sebutnya.

Dia mengimbau tersangka HS menyerahkan diri ke penyidik kejaksaan. “Kalau pun tidak menyerah, maka terus diburu sampai ketemu oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Baiknya menyerahkan diri ke penyidik saja,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menahan Muhammad Suheri atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Pria lajang ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Kini berkasnya sudah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dan menununggu jadwal persidangan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Murid Jatuh Menyeberang Rakit, Disdik Aceh Utara ; Berlakukan Kurikulum Darurat, Keselamatan Murid Paling Utama

LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…

14 hours ago

Bupati Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…

14 hours ago

Menempati Hunian Alakadar di Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…

21 hours ago

Para Kepala Desa Desak Pembangunan Huntap di Aceh Utara

Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…

2 days ago

PNL Perluas Kemitraan Internasional melalui Kolaborasi Strategis dengan Industri dan Institusi Pendidikan di Malaysia

MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

4 days ago

This website uses cookies.