Categories: News

Perkosa Pacar di Aceh Timur, Pemuda Ini Terancam 200 Kali Cambuk

ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap MD (22) yang diduga memperkosa pacarnya berinisial Y (18) asal Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur.

Pemuda ini memperkosa pacar yang juga tetangganya sendiri. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Polres Aceh Timur, Iptu Agusman Said Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10/2021) menyebutkan, pelaku tidak mengakui dirinya memperkosa korban.

Sehingga, ketika dituntut untuk menikahi korban oleh keluarga, pelaku berkelit dan sempat melarikan diri.

Pemerkosaan itu dilakukan sekitar bulan Mei 2021 lalu. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga akan perubahan tubuh putrinya. Ketika didesak, korban mengaku pelaku telah memperkosanya. Keduanya terlibat hubungan asmara.

“Maka, keluarga korban membuat laporan ke polisi pada 16 Oktober 2021 lalu. Setelah menerima laporan, tim reserse langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya,” kata Iptu Agusman.

Setelah di kantor polisi, barulah pelaku mengakui perbuatannya. Namun dia berdalih hubungan intim itu karena keduanya dengan status pacaran.

Penyidik sambung Iptu Agusman menjerat pelaku dengan pasal 34 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam pasal 50 disebutkan ancaman cambung minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” terangnya.

Sedangkan dalam pasal 34 disebutkan ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk atau denda maksimal 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

“Kami imbau para pemuda, jangan kebablasan dalam hubungan pacarana. Menikahlah, jangan berbuat diluar ketentuan agama dan hukum,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al Farlaky Lantik 57 Keuchik

 Tekankan Kepemimpinan yang Responsif dan Perkuat Peradilan Adat Aceh Timur – Bupati Aceh Timur…

13 hours ago

Jumpai Massa di Pusat Pemerintahan, Bupati Al-Farlaky Jelaskan Proses Bantuan Banjir Secara Terbuka

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. turun langsung menemui puluhan…

14 hours ago

Menjaga Denyut Tradisi di Sungai Aceh Utara: Meriah Festival Lhok Buloh Jadi Ruang Bertemunya Budaya dan Wisata

Suasana berbeda terasa di kawasan sungai Lhok Buloh, Kabupaten Aceh Utara, saat masyarakat berkumpul merayakan…

14 hours ago

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat merespons terjadinya kebakaran di lokasi sumur…

2 days ago

Sumur Minyak Ilegal Meledak di Aceh Timur, Ini Sikap Polisi

IDI -Sebuah penampungan minyak hasil penambangan minyak tradisional milik ZU dan FI di Gampong Lhok…

2 days ago

Nah Lo, Listrik PDAM Lhokseumawe Diputuskan karena Tagihan Rp 375 Juta

LHOKSEUMAWE– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan sambungan listrik untuk seluruh jaringan di Perusahaan Daerah…

2 days ago

This website uses cookies.