ACEH TIMUR – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap MD (22) yang diduga memperkosa pacarnya berinisial Y (18) asal Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur.
Pemuda ini memperkosa pacar yang juga tetangganya sendiri. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Polres Aceh Timur, Iptu Agusman Said Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10/2021) menyebutkan, pelaku tidak mengakui dirinya memperkosa korban.
Sehingga, ketika dituntut untuk menikahi korban oleh keluarga, pelaku berkelit dan sempat melarikan diri.
Pemerkosaan itu dilakukan sekitar bulan Mei 2021 lalu. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga akan perubahan tubuh putrinya. Ketika didesak, korban mengaku pelaku telah memperkosanya. Keduanya terlibat hubungan asmara.
“Maka, keluarga korban membuat laporan ke polisi pada 16 Oktober 2021 lalu. Setelah menerima laporan, tim reserse langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya,” kata Iptu Agusman.
Setelah di kantor polisi, barulah pelaku mengakui perbuatannya. Namun dia berdalih hubungan intim itu karena keduanya dengan status pacaran.
Penyidik sambung Iptu Agusman menjerat pelaku dengan pasal 34 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam pasal 50 disebutkan ancaman cambung minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.
“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” terangnya.
Sedangkan dalam pasal 34 disebutkan ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk atau denda maksimal 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.
“Kami imbau para pemuda, jangan kebablasan dalam hubungan pacarana. Menikahlah, jangan berbuat diluar ketentuan agama dan hukum,” pungkasnya.
|KCM
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
This website uses cookies.