Categories: Polhukam

“Waduk Jokowi” di Aceh Utara Diblokir, Ini Kata Manajer PT Brantas

ACEH UTARA – Manajer PT Brantas Abipraya, kontraktor pembangunan Waduk Krueng Keureto (masyarakat lokal menyebutnya Waduk Jokowi), Gea Fahmi, menyebutkan tidak ada peristiwa pemblokiran jalan oleh masyarakat lokal dan pemilik lahan di sekitar waduk itu.

“Hari ini tidak ada aksi apa-apa. Hari Jumat memang tidak ada aktivitas di lokasi pembangunan, karena mengikuti kearifan lokal,” kata Gea dihubungi per telepon, Jumat (22/10/2021).

Saat ditanya, soal aksi warga itu apakah berdampak pada penghentian sementara pembangunan? Gea menyebutkan, timnya masih bertugas untuk menyelesaikan kontruksi bendungan. “Untuk kegiatan konstruksi bendungan masih berlanjut, yang terhenti hanya lokasi pengambilan material saja,” sebut Gea.

Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara, Erfendi, dihubungi terpisah, menyebutkan, terjadi sengketa antar dua desa yaitu Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara tentang tapal batas wilayah antar dua desa itu.

Tapal batas inilah yang menjadi lokasi pengambilan material untuk pembangunan Waduk Krueng Keureto, Aceh Utara. “Proses hukum masih berlangsung. Setahu saya masih kasasi di Mahkamah Agung. Jadi, tidak bisa dibayar dulu ganti rugi lahan lokasi pengambilan tanah untuk waduk itu. Kan dalam proses hukum memang belum boleh kita bayarkan. Nanti setelah selesai semua, baru dibayar,” terangnya.

Tapal batas ini berada di dua desa yaitu Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Warga dari keduanya mengklaim sebagai pemilik lahan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon,Aceh Utara memutuskan bahwa Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara sebagai pemilik lahan, sebaliknya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan memenangkan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong sebagai pemilik lahan.

Lalu, Desa Plu Pakam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu.

“Setelah selesai proses hukum dari Mahkamah Agung (MA) maka kita putuskan siapa yang berhak sebagai pemilik lahan yang sah,” pungkas Erfendi.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

9 hours ago

Komisaris Utama dan Direktur Kelelembagaan & Kepatuhan Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumatera Barat

Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…

9 hours ago

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

1 day ago

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…

1 day ago

58 Huntara Aceh Utara Rusak Diterjang Angin Kencang

ACEH UTARA– Sebanyak 58 unit hunian sementara (huntara) yang tersebar di empat desa di Kecamatan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Siapkan Anggaran Rp58 Miliar untuk Gaji 13

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji…

2 days ago

This website uses cookies.