Categories: Polhukam

“Waduk Jokowi” di Aceh Utara Diblokir, Ini Kata Manajer PT Brantas

ACEH UTARA – Manajer PT Brantas Abipraya, kontraktor pembangunan Waduk Krueng Keureto (masyarakat lokal menyebutnya Waduk Jokowi), Gea Fahmi, menyebutkan tidak ada peristiwa pemblokiran jalan oleh masyarakat lokal dan pemilik lahan di sekitar waduk itu.

“Hari ini tidak ada aksi apa-apa. Hari Jumat memang tidak ada aktivitas di lokasi pembangunan, karena mengikuti kearifan lokal,” kata Gea dihubungi per telepon, Jumat (22/10/2021).

Saat ditanya, soal aksi warga itu apakah berdampak pada penghentian sementara pembangunan? Gea menyebutkan, timnya masih bertugas untuk menyelesaikan kontruksi bendungan. “Untuk kegiatan konstruksi bendungan masih berlanjut, yang terhenti hanya lokasi pengambilan material saja,” sebut Gea.

Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara, Erfendi, dihubungi terpisah, menyebutkan, terjadi sengketa antar dua desa yaitu Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara tentang tapal batas wilayah antar dua desa itu.

Tapal batas inilah yang menjadi lokasi pengambilan material untuk pembangunan Waduk Krueng Keureto, Aceh Utara. “Proses hukum masih berlangsung. Setahu saya masih kasasi di Mahkamah Agung. Jadi, tidak bisa dibayar dulu ganti rugi lahan lokasi pengambilan tanah untuk waduk itu. Kan dalam proses hukum memang belum boleh kita bayarkan. Nanti setelah selesai semua, baru dibayar,” terangnya.

Tapal batas ini berada di dua desa yaitu Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Warga dari keduanya mengklaim sebagai pemilik lahan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon,Aceh Utara memutuskan bahwa Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara sebagai pemilik lahan, sebaliknya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan memenangkan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong sebagai pemilik lahan.

Lalu, Desa Plu Pakam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu.

“Setelah selesai proses hukum dari Mahkamah Agung (MA) maka kita putuskan siapa yang berhak sebagai pemilik lahan yang sah,” pungkas Erfendi.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

2 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

3 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

4 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

4 days ago

Begini Pengaturan WFH di Aceh Timur…

IDI RAYEUK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, resmi memberlakukan Work From Home (WFH)…

5 days ago

This website uses cookies.