Categories: Polhukam

“Waduk Jokowi” di Aceh Utara Diblokir, Ini Kata Manajer PT Brantas

ACEH UTARA – Manajer PT Brantas Abipraya, kontraktor pembangunan Waduk Krueng Keureto (masyarakat lokal menyebutnya Waduk Jokowi), Gea Fahmi, menyebutkan tidak ada peristiwa pemblokiran jalan oleh masyarakat lokal dan pemilik lahan di sekitar waduk itu.

“Hari ini tidak ada aksi apa-apa. Hari Jumat memang tidak ada aktivitas di lokasi pembangunan, karena mengikuti kearifan lokal,” kata Gea dihubungi per telepon, Jumat (22/10/2021).

Saat ditanya, soal aksi warga itu apakah berdampak pada penghentian sementara pembangunan? Gea menyebutkan, timnya masih bertugas untuk menyelesaikan kontruksi bendungan. “Untuk kegiatan konstruksi bendungan masih berlanjut, yang terhenti hanya lokasi pengambilan material saja,” sebut Gea.

Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara, Erfendi, dihubungi terpisah, menyebutkan, terjadi sengketa antar dua desa yaitu Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara tentang tapal batas wilayah antar dua desa itu.

Tapal batas inilah yang menjadi lokasi pengambilan material untuk pembangunan Waduk Krueng Keureto, Aceh Utara. “Proses hukum masih berlangsung. Setahu saya masih kasasi di Mahkamah Agung. Jadi, tidak bisa dibayar dulu ganti rugi lahan lokasi pengambilan tanah untuk waduk itu. Kan dalam proses hukum memang belum boleh kita bayarkan. Nanti setelah selesai semua, baru dibayar,” terangnya.

Tapal batas ini berada di dua desa yaitu Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Warga dari keduanya mengklaim sebagai pemilik lahan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon,Aceh Utara memutuskan bahwa Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara sebagai pemilik lahan, sebaliknya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan memenangkan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong sebagai pemilik lahan.

Lalu, Desa Plu Pakam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu.

“Setelah selesai proses hukum dari Mahkamah Agung (MA) maka kita putuskan siapa yang berhak sebagai pemilik lahan yang sah,” pungkas Erfendi.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…

19 hours ago

Dentuman Rapai Menggema Hingga Dini Hari

LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…

19 hours ago

Pupuk Indonesia Dukung Regenerasi Atlet Angkat Besi Melalui Kejurnas Angkat Besi Youth & Junior 2026

Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…

19 hours ago

Syekh dan Ketua Grup Terima Penghargaan Dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase

LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…

20 hours ago

Rumoh Rapai Pase Dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Warisan Indatu dan Gen Z

LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…

20 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…

20 hours ago

This website uses cookies.