Polhukam"Waduk Jokowi" di Aceh Utara Diblokir, Ini Kata Manajer PT Brantas

“Waduk Jokowi” di Aceh Utara Diblokir, Ini Kata Manajer PT Brantas

ACEH UTARA – Manajer PT Brantas Abipraya, kontraktor pembangunan Waduk Krueng Keureto (masyarakat lokal menyebutnya Waduk Jokowi), Gea Fahmi, menyebutkan tidak ada peristiwa pemblokiran jalan oleh masyarakat lokal dan pemilik lahan di sekitar waduk itu.

“Hari ini tidak ada aksi apa-apa. Hari Jumat memang tidak ada aktivitas di lokasi pembangunan, karena mengikuti kearifan lokal,” kata Gea dihubungi per telepon, Jumat (22/10/2021).

Saat ditanya, soal aksi warga itu apakah berdampak pada penghentian sementara pembangunan? Gea menyebutkan, timnya masih bertugas untuk menyelesaikan kontruksi bendungan. “Untuk kegiatan konstruksi bendungan masih berlanjut, yang terhenti hanya lokasi pengambilan material saja,” sebut Gea.

Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara, Erfendi, dihubungi terpisah, menyebutkan, terjadi sengketa antar dua desa yaitu Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara tentang tapal batas wilayah antar dua desa itu.

Tapal batas inilah yang menjadi lokasi pengambilan material untuk pembangunan Waduk Krueng Keureto, Aceh Utara. “Proses hukum masih berlangsung. Setahu saya masih kasasi di Mahkamah Agung. Jadi, tidak bisa dibayar dulu ganti rugi lahan lokasi pengambilan tanah untuk waduk itu. Kan dalam proses hukum memang belum boleh kita bayarkan. Nanti setelah selesai semua, baru dibayar,” terangnya.

Tapal batas ini berada di dua desa yaitu Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, dan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Warga dari keduanya mengklaim sebagai pemilik lahan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon,Aceh Utara memutuskan bahwa Desa Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara sebagai pemilik lahan, sebaliknya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan memenangkan Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong sebagai pemilik lahan.

Lalu, Desa Plu Pakam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu.

“Setelah selesai proses hukum dari Mahkamah Agung (MA) maka kita putuskan siapa yang berhak sebagai pemilik lahan yang sah,” pungkas Erfendi.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Detail Perkara Wakil Bupati Pidie Jaya Pukuli Kepala SPPG …

PIDIE JAYA – Wakil Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh,...

Ini Lima Bakal Calon Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh

LHOKSEUMAWE- Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Alumni IPB...

Besok, Himpunan Alumni IPB University Wilayah Aceh gelar MUSDA

LHOKSEUMAWE - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB)...

Bupati Pidie Jaya : Saya Sudah Mediasi Korban dan Wabup, Hasilnya…

PIDIE JAYA – Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Sibral...

Wabup Pidie Jaya Soal Pemukulan; Saya Khilaf, Saya Minta Maaf

PIDIE JAYA – Wakil Bupati Pidie Jaya, Provinsi Aceh,...