Categories: News

Mendagri Perintahkan Bupati Aceh Tamiang Kembalikan Jabatan Kadisdukcapil

ACEH TAMIANG – Disebut langgar aturan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI meminta Bupati Aceh Tamiang membatalkan mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten setempat.

Dalam surat Kemendagri Nomor 862.1/11928/Dukcapil, tanggal 07 September 2021 perihal Teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri meminta Bupati Aceh Tamiang membatalkan keputusan Mutasi Kadis Dukcapil dan mengembalikan pejabat semula a.n Drs. Sepriyanto ke dalam jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-2928 Tahun 2019 tertanggal 29 Juli 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat ini agar pelayanan publik tetap berlangsung.

“Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto ke jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat Mendagri tersebut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dalam mutasi Kadis Dukcapil, Bupati Aceh Tamiang telah melanggar Pasal 83 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kemudian melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota; serta melanggar Pasal 17, Pasal 70, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Aceh Tamiang harus berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015,”

Diakhir surat tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menegaskan apabila teguran ini tidak di tindak lanjuti, maka akan dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data (jamkomdat) pelayanan administrasi kependudukan pada dinas Dukcapil Aceh Tamiang.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan kepala dinas Dukcapil dan satu kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Ramai-ramai Warga Aceh Merubah Status Pekerjaan Demi Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSEUMAWE – Ratusan masyarakat di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh merubah status pekerjaan di Kartu Tanda…

4 hours ago

Dream Hill Villa Bur Telege by Calandra Takengon Tawarkan Penginapan Terjangkau dengan Panorama Alam Memukau di Kabupaten Aceh Tengah

Bur Telege kini semakin dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di dataran tinggi Gayo.…

5 hours ago

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si melakukan Peusijuek  calon jamaah haji…

24 hours ago

Kajari dan Ayahwa Potong Senjata di Aceh Utara

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti 77 perkara tindak pidana umum…

24 hours ago

Dinsos Aceh Utara Beberkan Penyebab Desil Masyarakat Berubah dan Tidak dapat Layanan Kesehatan Gratis

LHOKSUKON- Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengungkapkan temuan yang memicu penyebab status desil…

1 day ago

Cerita Kepala Desa Aceh Didatangi Warga untuk Rubah Desil Agar Tetap Terima Layanan BPJS Kesehaan

LHOKSUKON- Sejumlah kepala desa di Provinsi Aceh kini disibukan dengan merubah warga data di aplikasi…

2 days ago

This website uses cookies.