LHOKSEUMAWE – Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Aceh Utara belum efektif. Terlihat mayoritas pegawai masih bekerja penuh di kantor. Padahal dalam surat edaran Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, hanya dibolehkan 25 persen pegawai bekerja di kantor. Selebihnya bekerja di rumah sejak 24 Agustus- 6 September 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Murthala, dihubungi per telepon, Senin (30/8/2021) menyebutkan, dirinya sudah mengintruksikan seluruh kepala dinas, kepala kantor dan kepala badan di Aceh Utara untuk mengatur mekanisme kerja di masing-masing kantor.
“Intinya harus 25 persen yang masuk kantor. Itu untuk melayani masyarakat yang mendesak kebutuhan tertentu. Selebihnya wajib bekerja di rumah. Ini wajib selama PPKM level 3,” kata Murtahala.
Untuk sektor kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas, sambung Murthala, dirinya sudah meminta agar dibuat shif kerja sehingga pelayanan masih berjalan maksimal.
“Misalnya diatur berapa shif sehari di sektor kesehatan. Jangan semua pegawai masuk. Yang tidak perlu masuk pun diizinkan masuk. Ini harus dipatuhi semua pejabat daerah. Atur saja bagaimana mekanismenya, karena yang paham detail kan masing-masing pimpinan kantor,” sebutnya.
Dia berharap seluruh pejabat bisa menjadi contoh patuh pada aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Sisi lain, dia meminta masyarakat dan pejabat menjadi contoh patuh pada protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.
“Pandemi belum berakhir, harus patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Terpenting patuh protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Aceh Utara sebelumnya berada pada PPKM level dua. Lalu seiring meningkatnya jumlah kasus Covid-19 meningkat pada PPKM Level 3. Data dari https://covid19.acehprov.go.id/ terlihat Aceh Utara mencatat 853 pasien terpapar Covid-19, meninggal dunia 74 pasien, sebanyak 643 sembuh dan sisanya menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri.
|KCM
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
This website uses cookies.