LHOKSEUMAWE- Kapolres Lhokseumawe, Eko Hartanto, menyatakan tersangka Selebgram berinisial HK dan pemilik salah satu toko grosir, KS telah melanggar terkait kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang berada di toko grosir kawasan Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Akibatnya, Eko menyebutkan, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tim Penyidik Satreskrim sampai saat ini telah memeriksa sembilan orang saksi dan terakhir kemarin (Jumat 23 Juli 2021) telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial KS (pemilik toko) dan HK (selebriti instagram/Selebgram).
“Insya Allah, dalam waktu tidak terlalu lama bahwa kita sudah harus melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilimpahkan kasusnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe). Jadi, kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan yang ada dan kita tetap tegas menindak,” kata Eko Hartanto, saat konferensi pers di Mapolres setempat, tanpa dihadirkan kedua tersangka dalam kesempatan tersebut, Sabtu 24 Juli 2021.
Menurut Eko, berdasarkan dalam Pasal 21 KUHP untuk syarat penahanan salah satu adalah syarat objektif. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dicantumkan bahwa ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, dan dendanya senilai Rp100 juta. Atas dasar objektif serta subjektif dari kedua tersangka tersebut memang tidak dilakukan penahanan, ada dasarnya.
“Untuk dasar subjektif salah satu adalah bahwa tersangka ini kooperatif, tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, sehingga atas dasar itu kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi tetap dilakukan wajib lapor dalam satu minggu dua kali, dan proses dari penyidikan ini tetap dilanjutkan sampai dilengkapi untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” ungkap Kapolres Eko Hartanto.
Kemudian, lanjut Eko, untuk syarat objektifnya tindak pidana itu harus lebih dari lima tahun penjara. Jadi, undang-undang sebagaimana disebutkan itu syarat maksimal hukumannya cuma satu tahun penjara.
Ditanya mengapa kedua tersangka (HK dan KS) tidak dihadirkan saat konferensi pers tersebut dan apa pertimbangannya, Eko mengungkapkan, beberapa hari yang lalu mereka masih diperiksa sebagai saksi, setelah dilakukan gelar kembali sehingga dinaikkan statusnya menjadi tersangka dengan berkat kerja keras tim penyidik. Maka atas dasar subjektif dan
objektif itu untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, memang tidak ditahan.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu ada sejumlah jejak screenshot digital dari hasil percakapan tersangka HK. Diantaranya, ada video seruan untuk mengajak masyarakat ke acara promosi (endorsemen) barang toko grosir milik tersangka KS, dan berupa screenshot lainnya,” kata Eko Hartanto.
|RI
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…
IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…
KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…
This website uses cookies.