LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menggelar operasi yustisi dan patroli gabungan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (1/6/2021) malam.
Dalam operasi ini petugas melakukan tes sweb anti gen kepada pengunjung cafe dan melakukan penyegelan terhadap kafe yang melanggar aturan PPKM.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Sat Pol PP dan WH serta petugas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe beregerak melakukan Ops Yustisi dan himbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, tim menuju ke beberapa cafe atau warkop yang masih tidak mengindahkan ketentuan PPKM yang salah satunya pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Hasil dari patroli gabungan ini sejumlah cafe disegel diantara yaitu TB kafe, Rimba kafe dan Warkop Lido Graha,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, tim gabungan juga melakukan tes sweb anti gen dan secara persuasif membubarkan kerumunan.
“Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan Ops Yustisi, sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dapat ditekan. Karena, kita kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes, untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
|MAS
Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Program…
Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…
LHOKSUKON - Sebanyak 40 siswa yang menetap di Dusun Biram, Desa Plu, Pakam, Kecamatan Tanah…
LHOKSUKON – Pemberlakuan regulasi terbaru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan dimulai pada 1 Mei 2026,…
Tanggal 21-26 April 2026 digelar perhelatan akbar bagi para penggiat kerbau di China dan Dunia.…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal (FT) Sei Siak menerima kunjungan kerja Komisaris…
This website uses cookies.