LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe melarang kegiatan takbir keliling menjelang Idul Fitri, Selasa (12/5/2021) malam. Kebijakan itu diambil menyusul dikeluarkan edaran Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, tentang pembatasan kegiatan masyarakat di kota itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
‘Surat edaran larangan takbir sudah kita sebar ke 67 desa dan 4 kecamatan. Artinya memang tidak boleh takbir keliling agar tidak terjadi kerumunan. Silakan takbiran di mushalla dan masjid serta rumah masing-masing,” kata Kepala Humas, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki per sambungan telepon, Selasa (12/5/2021).
Dia menyebutkan, jika ada kelompok masyarakat yang membandel dan tetap menggelar takbiran keliling, maka akan dibubarkan oleh tim gabungan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dan TNI/Polri. Tim ini sambung Marzuki intensif berkeliling sepanjang malam.
“Selain itu, warung dan kafe juga dibatasi buka sampai jam 24.00 WIB. Jika tetap buka, kita ingatkan, kita datangi. Bandel juga, izinnya kita cabut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Humas, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Andre Prayudha, menyebutkan pemerintah membolehkan shalat ied di masjid dan mushalla. Namun untuk takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Kami imbau kita berlebaran secara sederhana ditengah pandemi dan tetap patuh protokol kesehatan,” pungkas Andre.
|MS

Subscribe to my channel

