Categories: News

Sah, Pemerintah Larang Bus Antar Kota di Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari ini, 6-17 Mei 2021. Aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Walikota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 6/05/2021.

Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. ”Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.”

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri menyatakan bahwa lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021 yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara.

Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan. Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan.

“Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” kata Al Qadri.

|KC

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

HUT RI ke-81 di Aceh Timur Khidmat, Al-Farlaky Pimpin Upacara

Aceh Timur — Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan…

7 hours ago

Yudo BI Lhokseumawe; Transaksi Digital Aceh Tidak Jelek-jelek Amat…

LHOKSEUMAWE - Penggunaan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayah…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Pelanggan Setia MyPertamina Lewat Aktivasi Menarik di SPBU

Medan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga…

1 day ago

Satpol PP Aceh Utara Bantah Anggotanya Ambil Rokok dari Pedagang Saat Razia

LHOKSUKON– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP& WH) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

2 days ago

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

*Disampaikan dalam pidato peringatan di Madat. MADAT – Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh bukan…

2 days ago

Bupati Al Farlaky Serahkan Simbolis 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

ACEH TIMUR — Sebanyak 20 unit mobil pick up diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh…

3 days ago

This website uses cookies.