Categories: Polhukam

Duduk Perkara Cucu Bunuh Neneknya di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, mengelar rekontruksi kasus cucu bunuh neneknya sendiri di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Rekontruksi itu dilakukan pada Senin (26/4/2021), diperankan oleh kedua tersangka, yaitu ABS (17) cucu korban dan BWY (18) temanya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Fauzan Zikra mengatakan, dalam proses rekontruksi tersebut, terdapat 22 adegan dan telah selesai dilakukan semuanya.

“adegan pertama, dua dan tiga dilakukan saat kedua pelaku mengendarai motor menunju rumah korban pada pukul 22.30 WIB, untuk mengambil baju milik ABS,” ujar Fauzan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).

Fauzan menambahkan, pada adegan ke empat, lima, enam dan tujuh sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku kembali kerumah tersebut, dengan cara masuk melalui pintu belakang, kemudian mendobrak kamar korban.

Sehingga korban keluar dari kamarnya dan bertanya maksud kedatangan kedua tersangka itu, sehingga ABS menjawa akan tidur di rumah korban dan langsung menuju ke lantai dua. Pada adegan ke sembilan, sepuluh, ABS, korban dan saksi Risa turun dari lantai dua, menuju lantai satu.

Kala itu saksi melihat melihat ABS dan korban masih berada di pertengahan tangga, serta kemudian menolak korban hingga terjatuh. Di adegan ke sebelas, saat korban terjatuh saksi mencoba menolong, namun ABS yang turun langsung memegang kepala saksi.

“Saat itu kondisi korban masih sadar dan sanksi mencoba menolongnya, tapi tersangka langsung menyerangnya. ABS juga memanggil BWY untuk menolongnya,” tutur Fauzan.

Tambahnya, pada adegan tiga belas, hingga dua puluh dua, BWY memegang lengan saksi dan ABS menduduki perut korban. Kala itu saksi dalam posisi miring dan dibekap oleh BWY.

Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, ABS kemudian mengambil cincin yang ada pada tangan korban. Kemudian masuk kedalam kamar dan menemukan dompet korban yang berisikan uang Rp500 ribu, serta membawa mayat korban keruangan salat.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 340 yo pasal 339, yo pasal 365, yo pasal, 55, yo, 56 KUHPidana yo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,” katanya.

|RI|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Tak Mau Main-Main, Bupati Al-Farlaky Kembali Pantau Kinerja RSUD dr. Zubir Mahmud

Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan Rumah Sakit ACEH TIMUR – Setelah melakukan Monitoring dan Evaluasi…

12 hours ago

Ultimatum 2×24 Jam! Wabup Aceh Timur Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Dun Belanda Bungkam

ACEH TIMUR – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, memberikan ultimatum kepada M. Yunus…

12 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. menyatakan membuka pintu maaf…

13 hours ago

Akhirnya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gadis Injak-injak Wajah Pelajar di Aceh Timur

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menetapkan tiga pelaku yang menginjak-injak pelajar berinisial…

3 days ago

365 Sekolah Rusak Karena Banjir Mulai Diperbaiki di Aceh Utara, Proses Belajar Direlokasi Sementara

LHOKSUKON – SEBANYAK 365 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kini…

3 days ago

Fairuz Hotel by Calandra Takengon Hadirkan Promo Spesial “AFTER SCHOOL Holiday”, Diskon 20 Persen hingga 30 Agustus 2026

TAKENGON – Fairuz Hotel by Calandra Takengon menghadirkan promo spesial bertajuk AFTER SCHOOL Holiday sebagai…

3 days ago

This website uses cookies.