LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi dana desa di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis (15/4/2021).
Keduanya yaitu Kepala Desa dan Bendaharanya, Muslem Hasballah dan Edi Saputra, yang menjabat tahun 2019 lalu.
Vonis diketuk oleh ketua majelis hakim Nani Sukmawati, dan dihadiri jaksa penuntut umum Saifuddin. Kedua terdakwa Edi Saputra dan Muslem Hasballah menyaksikan sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe.
Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain penjara masing-masing empat tahun, hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subside dua bulan penjara. Keduanya wajib membayar kerugian keuangan negara secara tanggungrenteng atau bersama-sama sebesar Rp 317 juta. Jika tidak membayar kerugian negara maka ditambah hukuman penjara masing-masing tujuh bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, dihubungi per telepon, menyebutkan dirinya belum bersikap atas putusan majelis hakim itu. “Nanti kita pikir-pikir dulu,” sebutnya.
Sedangkan pengacara kedua terdakwa, Mustafa M Zein, menyatakan akan diskusi dengan kliennya untuk melakukan langkah hukum berikutnya. “Saya pikir-pikir dan diskusikan dulu dengan klien,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Lhokseumawe menahan kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Keduanya lalu ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
|KCM
LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…
Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…
MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
This website uses cookies.