Categories: Polhukam

Tok, Kepala Desa dan Bendahara Ujung Pacu 4 Bulan Penjara, Korupsi Dana Desa

LHOKSEUMAWE –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi dana desa di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis (15/4/2021).

Keduanya yaitu Kepala Desa dan Bendaharanya, Muslem Hasballah dan Edi Saputra, yang menjabat tahun 2019 lalu.

Vonis diketuk oleh ketua majelis hakim Nani Sukmawati, dan dihadiri jaksa penuntut umum Saifuddin. Kedua terdakwa Edi Saputra dan Muslem Hasballah menyaksikan sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe.

Dalam putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar  pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain penjara masing-masing empat tahun, hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing Rp 200 juta subside dua bulan penjara. Keduanya wajib membayar kerugian keuangan negara secara tanggungrenteng atau bersama-sama sebesar Rp 317 juta. Jika tidak membayar kerugian negara maka ditambah hukuman penjara masing-masing tujuh bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, dihubungi per telepon, menyebutkan dirinya belum bersikap atas putusan majelis hakim itu. “Nanti kita pikir-pikir dulu,” sebutnya.

Sedangkan pengacara kedua terdakwa, Mustafa M Zein, menyatakan akan diskusi dengan kliennya untuk melakukan langkah hukum berikutnya. “Saya pikir-pikir dan diskusikan dulu dengan klien,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Kejari Lhokseumawe menahan kedua tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Keduanya lalu ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin rapat bersama warga…

16 hours ago

Dentuman Rapai Menggema Hingga Dini Hari

LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai (alat musik tradisional) di Desa Dayah…

16 hours ago

Pupuk Indonesia Dukung Regenerasi Atlet Angkat Besi Melalui Kejurnas Angkat Besi Youth & Junior 2026

Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional. Komitmen…

16 hours ago

Syekh dan Ketua Grup Terima Penghargaan Dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase

LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup menerima piagam penghargaan atas dedikasi danpengabdian…

16 hours ago

Rumoh Rapai Pase Dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Warisan Indatu dan Gen Z

LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase yang mempertemukan Blah Nou Krueng…

16 hours ago

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan…

17 hours ago

This website uses cookies.