Categories: Edukasi

Hore, Unimal Kuliah Tatap Muka 8 Maret 2021

ACEH UTARA | Universitas Malikussaleh (Unimal) resmi menyelenggarakan kuliah tatap muka untuk semester genap 2020/2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perkuliahan Semester Genap 2020/2021 Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Universitas Malikussaleh. Pelaksanaan semester tersebut dimulai Senin, (8/3/2021).

Namun, perkuliahan tatap muka itu tidaklah diberlakukan untuk semua mata kuliah. Hanya mata kuliah semester dua dan empat saja yang dilaksanakan secara luar jaringan (luring), lainnya masih dilaksanakan secara daring. Artinya, prioritas untuk perkuliahan secara tatap muka lebih diuatamakan bagi mahasiswa angkatan 2019 dan 2020.

Pelaksanaan Kuliah secara luring bagi semester dua dan empat ini menurut Rektor Unimal, Dr Herman Fithra Asean Eng adalah, merujuk kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 6 Tahun 2020. “Diprioritaskannya angkatan 2019 dan 2020 dikarenakan para mahasiswa di angkatan ini belum mendapati suasana pendidikan di perguruan tinggi secara cukup. Angkatan 2020 pada semester pertama mereka sudah langsung melakukan pembelajaran secara daring, untuk angkatan 2019, terhitung penuh  mereka kuliah secara tatap muka hanya satu semester,” terang Rektor.

Pelaksanaan kuliah tatap muka ini boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi beberapa syarat, antara lain tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.  “Ruang kuliah juga diatur jumlah pesertanya, tidak boleh sama dengan masa sebelum pandemi. Jumlah mahasiswa yang diperbolehkan berada dalam ruang maksimal hanya 20 orang, atau disesuaikan dengan luas ruang kuliahnya,” ucap Herman.

Bagi mahasiswa yang memilih pelaksanaan kuliah secara tatap muka juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang dikumpulkan kepada prodi masing-masing. Bagi yang baru datang dari luar daerah Pasee Raya (Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen) diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dari daerah asal, dan juga dikumpulkan kepada prodi pada saat perkuliahan dimulai.

“Merujuk pada SE Rektor Nomor 1 Tahun 2021, maka dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang dalam keadaan sakit  dengan gejala demam, batuk, dan lainnya dianjurkan untuk tidak memasuki wilayah kampus,” pungkasnya.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang

Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…

1 day ago

Bupati Aceh Utara ; Tunda Aturan Desil Hingga Juli demi Akses Berobat Warga

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, SE., MM., menyampaikan pernyataan tegas dalam…

1 day ago

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

2 days ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

4 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

4 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

6 days ago

This website uses cookies.