Categories: Edukasi

Hore, Unimal Kuliah Tatap Muka 8 Maret 2021

ACEH UTARA | Universitas Malikussaleh (Unimal) resmi menyelenggarakan kuliah tatap muka untuk semester genap 2020/2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perkuliahan Semester Genap 2020/2021 Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Universitas Malikussaleh. Pelaksanaan semester tersebut dimulai Senin, (8/3/2021).

Namun, perkuliahan tatap muka itu tidaklah diberlakukan untuk semua mata kuliah. Hanya mata kuliah semester dua dan empat saja yang dilaksanakan secara luar jaringan (luring), lainnya masih dilaksanakan secara daring. Artinya, prioritas untuk perkuliahan secara tatap muka lebih diuatamakan bagi mahasiswa angkatan 2019 dan 2020.

Pelaksanaan Kuliah secara luring bagi semester dua dan empat ini menurut Rektor Unimal, Dr Herman Fithra Asean Eng adalah, merujuk kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 6 Tahun 2020. “Diprioritaskannya angkatan 2019 dan 2020 dikarenakan para mahasiswa di angkatan ini belum mendapati suasana pendidikan di perguruan tinggi secara cukup. Angkatan 2020 pada semester pertama mereka sudah langsung melakukan pembelajaran secara daring, untuk angkatan 2019, terhitung penuh  mereka kuliah secara tatap muka hanya satu semester,” terang Rektor.

Pelaksanaan kuliah tatap muka ini boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi beberapa syarat, antara lain tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.  “Ruang kuliah juga diatur jumlah pesertanya, tidak boleh sama dengan masa sebelum pandemi. Jumlah mahasiswa yang diperbolehkan berada dalam ruang maksimal hanya 20 orang, atau disesuaikan dengan luas ruang kuliahnya,” ucap Herman.

Bagi mahasiswa yang memilih pelaksanaan kuliah secara tatap muka juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang dikumpulkan kepada prodi masing-masing. Bagi yang baru datang dari luar daerah Pasee Raya (Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen) diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dari daerah asal, dan juga dikumpulkan kepada prodi pada saat perkuliahan dimulai.

“Merujuk pada SE Rektor Nomor 1 Tahun 2021, maka dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang dalam keadaan sakit  dengan gejala demam, batuk, dan lainnya dianjurkan untuk tidak memasuki wilayah kampus,” pungkasnya.

|RI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat

JAKARTA | Pupuk Kujang, anak usaha Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk terus berperan dalam pengentasan…

58 minutes ago

17 Bangunan Rusak di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Ini Sebabnya..

LHOKSUKON –Sebanyak 15 rumah hancur diterjang angin kencang Jumat (5/6/2026) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

1 hour ago

Dua Kali Bencana, Hidup Seadanya di Pedalaman Aceh Utara…

LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir di Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…

18 hours ago

Komisaris Utama dan Direktur Kelelembagaan & Kepatuhan Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Operasional Infrastruktur Energi di Sumatera Barat

Padang – Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan Management Walkthrough (MWT) pada 1 s.d 3 Juni…

18 hours ago

BMKG Minta Warga Waspada, 85 Hutara Rusak Karena Angin Kencang di Aceh Utara

LHOKSUKON – Badan Metreologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

2 days ago

TP PKK Aceh Timur Lakukan Pembinaan dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Gampong Paya Lipah

PEUREULAK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Timur, Lismawani Iskandar Al-Farlaky, melakukan kunjungan kerja…

2 days ago

This website uses cookies.