Categories: Tekno

Lupa Pasang Penyanggah, Nmax Bising Loncat Saat Digas Polisi

Jakarta,– Kejadian tak terduga terjadi saat anggota polisi hendak menghukum pengendara motor yang kedapatan motornya menggunakan knalpot tak sesuai standar. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah ke akun Instagram, Maxnations.
Dalam video itu terekam seorang pengendara matik Yamaha Nmax dengan knalpot racing sedang diamankan petugas. Tak disebutkan dalam unggahan tentang kapan dan dimana kejadian itu.

Sesaat setelah diamankan, petugas tersebut menundukkan kepala pengendara dengan mengarahkan kupingnya ke arah knalpot. Sebelum itu aparat telah bersiap dengan menyalakan mesin.

Petugas hendak memelintir selongsong gas sepeda motor supaya suara nyaring yang keluar dari knalpot langsung terdengar ke telinga pengendara. Hal ini dipahami sebagai hukuman langsung karena knalpot yang digunakan dianggap mengganggu dan menyalahi aturan.

Namun, entah lupa atau tidak sadar, motor Nmax “loncat” usai gas diputar dengan kondisi penyanggah tidak terpasang.

Untuk diingat sepeda motor matik memang tidak bisa sembarang digeber, terutama ketika roda belakang menyentuh permukaan jalan. Motor terlebih dahulu harus didirikan menggunakan penyanggah tengah agar kendaraan tak bergerak.

Dalam beberapa waktu terakhir, petugas polisi aktif melakukan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau dikenal brong.

Untuk diketahui batas kebisingan knalpot sepeda motor diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Pada lampiran tertulis bila motor dengan mesin 80 cc ke bawah ambang batas kebisingannya 77 desibel, kemudian motor mesin 80-175 cc ambang batasnya 80 desibel, selanjutnya mesin 175 cc ke atas 83 desibel.

Polisi juga punya dasar hukum menindak motor dengan knalpot yang terlalu bising, yakni menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1).

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

|CNNINDONESIA.COM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga “Cadiak Pandai Goes to School” Kukuhkan Satuan Tugas Lingkungan Sekolah, Semarakkan Hari Inovasi Indonesia di Ulakan Tapakis

Padang Pariaman– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Aviation Fuel Terminal Minangkabau…

6 hours ago

Tak Berhenti, Bupati Al-Farlaky Kembali Lobi Wamensos RI Perjuangkan Pencairan Jadup

Jakarta-- Upaya mempercepat pencairan bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir di Aceh Timur terus…

18 hours ago

Ketua PCNU Lhokseumawe Bekali Santri Pemahaman Turats, Tegaskan Pentingnya Penguasaan Kitab Kuning

LHOKSEUMAWE – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe, Dr. Tgk. M. Rizwan Haji…

23 hours ago

Forbes DPR RI Asal Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Pengibaran Bendera Bintang Bulan

BANDA ACEH | Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR RI - DPD RI Asal Aceh, TA…

1 day ago

Mantan Kapolri Diduga Sadap Presiden Prabowo, Kini Dipenjara

JAKARTA – Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diguncang kasus serius. Mantan Kapolri yang kini…

3 days ago

Pemkab Atim Bakal Terapkan Manajemen Talenta ASN, Bupati Al-Farlaky Paparkan Kesiapan di BKN

#Aceh Timur Instansi Pertama di Provinsi Aceh yang Memperoleh Rekomendasi  BKN JAKARTA – Bupati Aceh Timur…

3 days ago

This website uses cookies.