LHOKSEUMAWE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh menyatakan pekan ini mulai melakukan audit investigasi kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar tahun 2020.
Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, dihubungi per telepon, Minggu (31/1/2021) menyebutkan, lembaganya sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada 28 Januari 2021 lalu untuk permintaan audit investigasi kasus itu. Surat itu tertanggal 25 Januari 2020.
“Segera kami tindaklanjuti permintaan audit investigasi itu. Tentu, auditor kami dan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan ekspose substansi kasus itu. Minggu ini kita mulai lakukan audit,” katanya.
Dia menyebutkan, timnya memastikan akan bekerja maksimal melakukan audit investigasi kasus itu. Sehingga jelas apakah ada kerugian negara dalam kasus itu atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, jaksa mulai mengumpulkan keterangan dan alat bukti kasus itu. Rekanan proyek itu bahkan telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,2 miliar ke rekening Pemerintah Kota Lhokseumawe. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe membantah bahwa proyek itu fiktif. Menurut dinas proyek itu hanya keselahan administrasi saja.
|KCM
LHOKSUKON– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memberlakukan kurikulum darurat untuk sekolah…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi…
LHOKSUKON – Sejumlah penyintas banjir duduk di dalam hunian sementara (Huntara) di Desa Matang Bayu,…
Keuchik (Kepala Desa) Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mansur, mendesak pemerintah…
MALAYSIA - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat peran strategisnya dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi…
Padang– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Teluk Kabung…
This website uses cookies.