ACEH TENGGARA – Tim Polres Aceh Tenggara menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap FT (34) di Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, 27 November 2020. Ketiga pelaku yaitu HA (29), KA (36) dan HAL (45), seluruhnya warga Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara. Korban merupakan gadis keterbelakangan mental. Satu pelaku, KA, oknum polisi bertugas di Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020) menyebutkan, kasus itu terungkap saat ibu korban BR (54) melaporkan kasus it uke Mapolres Aceh Tenggara pada 27 November 2020.
“Peristiwa itu terjadi malam 27 November 2020. Saat itu, korban diminta tidur oleh ibunya. Saat terbangun, ibunya terkejut anaknya tidak ada di kamar. Maka disuruh cari, semua keluarga mencari. Terakhir ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Lawe Bulan juga,” kata Kapolres.
Setiba di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya. Setelah itu, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Tenggara.
“Lalu kita lakukan penyelidikan dan 29 November 2020 kita tangkap ketiga pelakunya, satu diantara pelaku itu KA oknum polisi,” sebut Kapolres. Ketiganya dijerat dengan pasal 285 junto pasal 286 junto pasal 289 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saat ini penyidik melengkapi berkas kasus itu untuk seterusnya diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
|KCM

Subscribe to my channel

