ACEH UTARA – Penyidik Polres Aceh Utara menangkap UK (16) salah satu siswa SMA di Aceh Utara. Pasalnya, pria muda ini memperkosa pacarnya sendiri sebanyak lima kali berinisial JN.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020) menyebutkan, awalnya pemerkosaan itu dilakukan bulan Oktober 2020 lalu di ruang kelas saat sekolah sedang sepi.
“Seterusnya sebanyak lima kali diperkosa. Bahkan ada yang diperkosa di kebun sawit,” kata T Ariandi.
Saat wanita ini menolak melayani nafsu bejat pacarnya itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi tanpa busana.
Belakangan, korban pindah sekolah ke luar Aceh karena trauma pada pelaku. Saat itulah, pelaku memasang video korban di profil akun whatsapp pelaku.
Video itu diketahui keluarga korban dan membuat laporan polisi. “Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dana alat bukti. Maka kita tangkap pelaku. Dia juga mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Pelaku sambung Ariandi didakwa melanggar pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak dibawah umur dalam pasal pasal 50 junto pasal 48 uuntopasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat junto undang – undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
|MS|KCM
PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan sektor perikanan budidaya yang terdampak banjir…
ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan kebijakan tegas untuk menjaga penerapan…
BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai kini menjadi salah satu pilihan masyarakat…
Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia terselip peran strategis PT Rekayasa Industri…
ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 26…
LHOKSUKON- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI berjanji menyelesaikan pembangunan 14 rumah atau hunian tetap…
This website uses cookies.