Categories: Tekno

Langgar Hak Paten VPN, Apple Divonis Bayar Rp7,3 Triliun

Jakarta,– Pengadilan di Texas, Amerika Serikat pada Jumat (30/10) memvonis Apple denda sejumlah US$503 juta atau sekitar Rp7,3 triliun karena melanggar hak paten teknologi jaringan pribadi virtual (VPN/Virtual Private Network) milik perusahaan keamanan perangkat lunak, VirnetX.

Menurut dokumen pengadilan, pertarungan hukum antara Apple dan VirnetX yang berbasis di Nevada melibatkan keamanan transmisi data di perangkat Apple seperti iPhone, iPad, dan iPod Touch.

“Kami berterima kasih kepada juri atas waktu mereka dan menghargai pertimbangan mereka, tapi (kami) kecewa dengan putusan dan berencana untuk mengajukan banding,” kata Apple menjawab pertanyaan dari AFP.

“Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari satu dasawarsa, dengan paten yang tidak terkait dengan operasi inti produk kami, dan telah ditemukan tidak valid oleh kantor paten,” lanjutnya.

Dalam gugatannya, VirnetX berpendapat bahwa fungsi VPN On Demand Apple menggunakan teknologinya yang telah dipatenkan.

VirnetX memang berbasis di Nevada, tapi gugatan paten biasanya diajukan di negara bagian yang jurinya lebih berpihak pada gugatan-gugatan melawan raksasa Silicon Valley.

Dilansir AFP, Apple telah menentang keabsahan paten VirnetX.

Menurut laporan Dallas Morning News juri memutuskan Apple bersalah dengan pertimbangan VirnetX belum bisa mengembangkan perangkat lunaknya sendiri karena mengandalkan royalti paten sebagai sumber pendapatannya.

“Kasus seperti ini hanya akan melumpuhkan inovasi dan merugikan konsumen,” kata Apple.

Sementara itu, VirnetX tidak membalas permintaan komentar.

|CNNINDONESIA.COM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Puluhan Hektare Lahan Sawah Tidak Digarap Petani Aceh Utara

LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…

9 hours ago

Waspadai Penipuan Calon Jamaah Haji di Lhokseumawe, Begini Modusnya…

LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…

23 hours ago

Bupati Aceh Utara : Data Ulang Masyarakat Miskin, Agar JKA Tepat Sasaran

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…

24 hours ago

BNPB Beberkan Kendala Pembangunan Huntara Penyintas Banjir Aceh Timur

IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…

1 day ago

Dana Rehab Sekolah Aceh Tamiang Cair Rp 192 M, Sisa 38 Sekolah Belum Diperbaiki

Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Program…

2 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…

2 days ago

This website uses cookies.