ACEH TAMIANG – Tim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap NU (30) warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasalnya, pria ini diduga pelaku pembunuhan terhadap Azwar (29) pada 27 Oktober 2020 dengan sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam keterengan tetulisnya, Sabtu (31/10/2020) menyebutkan, pelaku membunuh korban karena cemburu dan menduga ada hubungan asmara antara istrinya berinisial S (24) dengan korban.
“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” sebutnya.
Apalagi, sebelumnya, antara pelaku dan korban bertetangga. Sehingga sering komunikasi antara korban dan istri pelaku.
Dia menyebutkan, pelaku merencanakan pembunuhan terlihat dari persiapan membeli pisau di pasar. Sampai saat ini, pisau yang digunakan untuk membunuh belum ditemukan.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti. “Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
|KCM
ACEH UTARA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah di SD Negeri 2 Dewantara,…
Medan– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan…
ACEH UTARA – Ratusan kepala keluarga (KK) penyintas banjir di Gampong Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan,…
ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengajak Partai Golkar memperkuat…
JAKARTA -PT Rekayasa Industri (Rekind) tengah mengawal pelaksanaan kegiatan proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP)…
LHOKSEUMAWE– Sebanyak puluhan kios, rumah dan pohon tumbang diternang angin kencang di Kota Lhokseumawe, Provinsi…
This website uses cookies.