ACEH UTARA – Petugas Kepolisian Sektor Dewantara berhasil meringkus seorang pemuda saat membobol toko elektronik di Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Informasinya, pelaku diringkus personil Reskrim Polsek Dewantara, Sabtu malam (17/10/2020) sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah, S.A.P mengatakan, pelaku pencurian elektronik ini merupakan IKS alias Cmb (35) Pemuda Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara.
Pelaku merupakan spesialis barang-barang elektronik milik warga. Setelah dilakukan pengembangan dapat diketahui bahwa Pelaku sudah beraksi sejak Januari hingga Oktober 2020, baik di dalam rumah warga dan beberapa toko elektronik. Melakukan Aksinya sdh sebanyak 7 kali.
Terhadap perbuatan pelaku, penyidik menjerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, kata AKP Nurmansyah, S.A.P didampingi Kanit Reskrim Bripka Liza Gunawan kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa lebih berhati-hati dan waspada terhadap maraknya aksi pencurian dengan tidak membiarkan rumah dalam keadaan kosong. Apabila rumah dalam keadaan kosong supaya di cek pintu dan jendela dalam keadaan terkunci.
Selain itu diharapkan kepada aparatur desa supaya di aktifkan kembali siskamling, pungkas AKP Nurmansyah, S.A.P.
|RIL
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, meminta agar…
IDI RAYEUK – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku kompleksitas masalah lapangan membuat pembangunan hunian…
Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang secara resmi meluncurkan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Program…
Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat…
LHOKSUKON - Sebanyak 40 siswa yang menetap di Dusun Biram, Desa Plu, Pakam, Kecamatan Tanah…
This website uses cookies.