LHOKSEUMAWE – Penyidik tindak pidana korupsi menahan MH, dan ES, masing-masing kepala desa dan bendahara di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe, selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intel dan Hubungan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Miftah, dihubungi per telepon, Jumat (16/10/2020), menyebutkan, keduanya berstatus tersangka. Diduga keduanya melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa sebesar Rp 360 bersumber dari APBN tahun 2019.
Dia merincikan, kasus itu berawal dari temuan Inspektorat Kota Lhokseumawe tentang pengelolaan dana desa. Setelah temuan inspektorat, aparatur desa diminta memperbaiki pertanggungjawaban.
“Kepala desa sempat mengambalikan uang ke kas desa sebesar Rp 73 juta. Namun beberapa bulan uang itu ditarik lagi. Sehingga totalnya Rp 360 juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” sebut Miftah.
Dia menyebutkan, pengawasan internal di Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah mengingatkan aparatur desa itu. Namun tidak diindahkan. Lalu pada awal Agustus 2020 dimulai penyelidikan dan ditemukan fakta kedua tersangka bertanggungjawab atas penggunaan uang tersebut.
“Penyidik terus mendalami dan segera melengkapi berkas kasus ini,” pungkasnya. |KCM
ACEH TIMUR - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur, Rizalihadi mengatakan dalam…
LHOKSUKON- Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, merubah status pekerjaan untuk merubah data dsil…
Lhokseumawe — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melalui Integrated Terminal (IT) Lhokseumawe…
ACEH TIMUR | Pemulihan bencana di Aceh dibayangi manuver politik. Di tengah logistik pengungsi yang…
LHOKSUKON- Sekitar 90 hektare area sawah di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh…
LHOKSEUMAWE - Puluhan calon jemaah haji (CJH) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendatangi Kantor Kementerian Haji…
This website uses cookies.