Categories: Polhukam

Nah Lo, Kepala Desa Aceh Utara jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

ACEH UTARA – Seorang kepala desa di Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya, mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan terhadap SF dengan status tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara 1 Oktober 2020 dan diterima jaksa pada 8 Oktober 2020.

Dalam surat itu disebutkan SF tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2017 sebesar Rp740,9 juta dan tahun 2018 sebesar Rp 652,4 juta yang bersumber dari APBN.

Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (15/10/2020) membenarkan dirinya sudah menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan status tersangka dari polisi untuk kepala desa berinisial SF.

“Iya, sudah kita terima pemberitahuan penyidikannya. Nanti akan koordinasi antara jaksa dan penyidik untuk kasus itu,” kata Pipuk.

Kasus ini berawal masyarakat melaporkan kepala desa ke Polres Lhokseumawe pada 19 Maret 2020 dengan dugaan kepala desa melakukan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dua tahun berturut-turut 2017 dan 2018. Kepala desa tidak membayar dana BUMD selama dua tahun.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Menjadi Pionir Probiotik MOL di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Terminal BBM Lhokseumawe tegaskan komitmennya dalam pelaksanaan…

18 hours ago

2 Warga Aceh Tamiang Korban TPPO di Madagaskar

KUALA SIMPANG| Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, bergerak cepat merespons…

2 days ago

Bobol Toko Pedagang, 4 Warga Lhokseumawe Gol ke Penjara

LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap empat pencuri dan penadah pakaian milik salah…

3 days ago

Aceh Timur Terima Pendanaan Rehab 2 RSUD Senilai Rp 46,7 M

JAKARTA – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali bergerak ke pemerintah pusat.…

3 days ago

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Di…

4 days ago

Pupuk Indonesia Bersama Relawan Bakti BUMN Berikan Bantuan dan Program Tanggap Bencana NTT

Manggarai — PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui program Relawan Bakti BUMN (RBB) 2026 menghadirkan kegiatan…

4 days ago

This website uses cookies.