Categories: Otomotif

DKI Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ganjil Genap Diberlakukan?

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai besok 12 Oktober 2020. Lalu apakah kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor juga akan diberlakukan lagi?

Kebijakan PSBB Transisi di DKI Jakarta akan diterapkan lagi mulai besok (12/10). Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat, dengan memberlakukan PSBB ketat mulai 14 September 2020, hingga berakhir hari ini, Minggu (11/10).

Selama berlangsungnya PSBB ketat, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta ditiadakan. Setelah PSBB ketat berakhir dan diganti dengan PSBB Transisi mulai 12 Oktober-25 Oktober, muncul pertanyaan, bagaimanakah dengan kebijakan ganjil genap Jakarta?

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor belum akan diberlakukan selama PSBB Transisi.

“Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan (selama PSBB Transisi-Red) mas,” singkat Syafrin, melalui aplikasi pesan whatsapp, kepada detikOto, Minggu (11/10).

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta diberlakukan untuk mengurangi masalah kemacetan dan mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019. Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi dua tahap, pagi dan sore hari.

Rinciannya, pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap diterapkan setiap Senin-Jumat, tanggal ganjil hanya boleh dilintasi kendaraan pelat ganjil dan tanggal genap hanya boleh kendaraan pelat genap. Ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Setelah disetop lama akibat periode PSBB sejak bulan April, kebijakan ganjil genap sempat diberlakukan kembali mulai 3 Agustus di periode new normal. Bahkan waktu itu sudah ada wacana memperluas kebijakan ini, dengan memasukkan sepeda motor sebagai jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap.

Menyusul meningkatnya kasus postif virus Corona di DKI Jakarta, kebijakan PSSB ketat kembali diberlakukan mulai 14 September. Beriringan dengan hal itu, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor pun ditiadakan untuk sementara.

|DETIK.COM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Riau dalam Menjaga Ketahanan Energi

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Executive General…

13 hours ago

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh…

2 days ago

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, belum memiliki seragam sekolah dan…

3 days ago

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta seluruh camat agar memerintahkan para…

4 days ago

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca bencana longsor dan banjir bandang hingga…

5 days ago

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir November 2025 lalu hingga hari ini,…

5 days ago

This website uses cookies.