LHOKSEUMAWE– Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, menyatakan pelaku perampokan terhadap pemilik showroom sepeda motor, Maimun Darwis, warga Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe sempat mengambil uang korban. Uang korban diambil lewat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebesar Rp 30 juta.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (229/2020). Kapolres menyebutkan, empat pelaku berhasil ditangkap di sejumlah daerah.
“Awalnya YM dan Y ditangkap di Pidie Jaya. Kemudian dikembangkan ditangkap U dan I di Kabupaten Bireuen. Totalnya ada empat pelaku yang ditangkap,” kata Kapolres.
Mereka sambungnya merupakan gerombolan perampok dengan motif ekonomi. “Ada empat lagi pelaku yang terlibat yang masih kita buru. Termasuk otak pelaku penculikan ini juga masih diburu. Totalnya mereka berdelapan untuk menculik pengusaha showroom dan menguras hartanya,” kata Kapolres.
Dia menyebutkan, pelaku menggunakan senjata api jenis pistol dan AK 56. Ratusan butir amunisi AK 56 juga disita.
“Mereka ini kita duga kriminal bersenjata saja. Kita buru empat pelaku lain agar jelas siapa mereka ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan pengusaha showroom diculik dengan senjata api di rumahnya pada 9 September 2020. Belakangan mobil pelaku ditemukan di area perkebunan Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
|kcm

Subscribe to my channel

